oleh

Bantah Dugaan Pungli Bansos, Kelurahan Kotabumi Udik Tegaskan Semua Berdasarkan Keikhlasan Warga 

LAMPUNG UTARA – Lurah Kotabumi Udik, Das’at Abung, didampingi Kasi Pembangunan Doni dan Operator SIKS-NG, Surya, membantah dugaan pungutan liar yang viral di Lingkungan V, Kelurahan Kotabumi Udik.

 

Pihak kelurahan telah menggelar rapat klarifikasi yang dihadiri Babinsa, Kanit Intel Polsek Kotabumi, pendamping desa, operator SIKS-NG, serta Ketua RT 02, Bonang terkait adanya berita viral di media sosial Facebook.

 

Lurah Kotabumi Udik, Das’at Abung, mengatakan pihaknya telah meminta keterangan langsung dari Bonang terkait dugaan pungutan terhadap keluarga penerima manfaat bantuan sosial.

 

“Kami telah memanggil yang bersangkutan. Dari hasil klarifikasi, Bonang menyatakan tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan kepadanya,” ujar Das’at saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (05/01/2026).

 

Meski demikian, pihak kelurahan tetap memberikan sanksi administratif kepada Bonang berupa penonaktifan sementara dari jabatannya sebagai Ketua RT selama tiga bulan. Selama masa sanksi tersebut, yang bersangkutan juga tidak dilibatkan dalam proses pendataan maupun penyaluran bantuan sosial.

 

Sementara itu, Operator SIKS-NG, Surya, menegaskan bahwa tidak ada pungutan yang diwajibkan dalam proses pendataan bantuan sosial.

 

Ia menjelaskan bahwa uang yang diterimanya bersifat titipan atau pemberian sukarela dari warga, bukan pungutan resmi yang sudah ditetapkan seperti yang di tuduhkan kepada dirinya.

 

“Saya tidak pernah meminta atau menetapkan biaya apa pun kepada warga. Jika ada yang memberikan, itu murni atas kemauan warga itu sendiri dan bersifat sukarela,” jelas Surya.

 

Ia juga membantah pernah menerima uang sebesar Rp. 2.000.000 dari ketua kelompok, dan menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Berdasarkan pengakuannya, ia hanya pernah menerima uang sebesar Rp.200.000 yang dititipkan oleh Bonang. Menurutnya, uang tersebut disampaikan sebagai titipan dari warga sebagai bentuk ucapan terima kasih.

 

“Terkait informasi adanya uang sebesar Rp.150.000 untuk setiap keluarga penerima manfaat yang dititipkan warga melalui RT, itu merupakan inisiatif dan kemauan masing-masing warga, tanpa ada paksaan dari saya sebagai operator,” pungkasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Warga Lingkungan V, Kelurahan Kotabumi Udik, mengaku resah atas dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Bonang, Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang juga merangkap sebagai Ketua RT 02. Pungutan tersebut diduga dikenakan kepada warga penerima bantuan sosial, baik yang dicairkan melalui Kantor Pos maupun yang sudah masuk ke rekening penerima, Minggu (04/01/2026).

 

Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah warga yang ditemui awak media. Mereka menyebutkan, setiap penerima bantuan diminta menyerahkan uang sebesar Rp150.000 kepada Ketua RT dengan alasan sudah menjadi “aturan” dan akan dibagikan kepada pendamping PKH serta operator SIKS-NG di tingkat kelurahan.

 

“Bantuan kami diminta Rp150.000. Katanya sudah aturan. Saya sempat berdebat karena menurut saya jumlahnya besar, tapi dia bilang itu untuk dibagi dengan orang dalam,” ujar salah seorang warga.

 

Warga lainnya juga menyampaikan hal serupa. Ia mengatakan, seluruh pengurusan bantuan sosial di lingkungan tersebut selalu melalui Bonang selaku Ketua RT 02.

 

“Semua bantuan di sini dia yang urus. Setiap penerima diminta Rp150.000, dengan rincian Rp50.000 untuk pendamping, Rp50.000 untuk operator, dan Rp50.000 untuk RT,” jelasnya.

 

Sementara itu, Bonang saat dikonfirmasi di kediamannya tidak membantah adanya pungutan tersebut. Namun, ia mengaku berada dalam tekanan dan merasa tidak enak terhadap warganya.

 

“Kalau untuk pendamping pak Mirdan saya kasih Rp30.000 per warga penerima. Itu uang nya saya memberikannya melalui transfer. Sementara Kalau operator Surya memang dipatok Rp50.000. Saya sebagai RT juga merasa tertekan,” ungkapnya.

 

Bonang juga menjelaskan, jumlah penerima bantuan terbaru di lingkungannya sebanyak 68 orang, baik yang menerima melalui ATM maupun Kantor Pos. Jumlah tersebut tidak termasuk penerima lama.

 

“Untuk peralihan dari Kantor Pos ke ATM ada 40 orang, sedangkan bantuan kesra 29 orang. Dua undangan saya kembalikan karena tidak tahu orangnya. Undangan saya titipkan ke Ibu Ros karena Ibu Surya tidak ada di kelurahan. Dua lagi masih saya pegang karena orangnya tidak ada,” terangnya.

 

Ia juga mengatakan jumlah uang hasil pungutan dari warga penerima bantuan, dirinya sendiri yang memberikan kepada operator SIKS-NG kelurahan dan sudah beberapa kali.

 

“Ya, saya sendiri yang langsung ngasih kerumah buk Surya, Rp, 2.000.000, karena gak dikasih nya ngasih kekantor. Itu dari pengambilan di kantor pos sampai sudah peralihan sekarang ini,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Bonang menyebutkan bahwa setelah persoalan pungutan tersebut viral di media sosial Facebook, pendamping PKH mengumpulkan warga di rumahnya.

 

“Pendamping bilang ke warga, saya tidak minta-minta karena sudah ada gaji. Dia seperti mau cuci tangan. Saya sampaikan jangan begitu, karena saya juga tidak pernah memaksa warga,” tutupnya (Kandar)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed