oleh

Pungutan Rasa Sumbangan di SMP Negeri 1 Banyumas 

-Pringsewu-260 views

PRINGSEWU – SMP Negeri 1 Banyumas Kabupaten Pringsewu melakukan pungutan/iuran ( pungli ) terhadap siswanya dengan berbagai dalih.

 

SMP Negeri 1 Banyumas dengan dalih uang iuran guru tidak cukup untuk membangun aula yang belum selesai, pagar roboh, dan tempat parkir yang atapnya belum ada maka pihak sekolah mengatas namakan komite meminta sumbangan pada orang tua murid dan ditambah lagi uang sumbangan /iuran untuk perpisahan.

 

Sumbangan/iuran yang dibebankan per siswa dari kelas 7 sampai kelas 9 untuk pembangunan gedung aula, pagar, dan atap parkir Rp 225.000 (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) dengan total jumlah murid 640 siswa.

 

Sedangkan sumbangan/iuran untuk perpisahan yang dibebankan per siswa untuk kelas 7 dan kelas 8 Rp 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) dengan jumlah murid kelas 7 berjumlah 222 siswa kelas 8 berjumlah 220 sedangkan uang iuran yang untuk kelas 9 Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah murid 198.

 

Salah satu wali murid GS waktu bertamu dengan awak media mengeluhkan adanya pungutan/iuran di sekolah anaknya yaitu sekolahan SMP Negeri 1 Banyumas.

 

GS mengatakan sangat keberatan dan merasa terbebani dengan adanya sumbangan yang ada di sekolah anaknya, tapi apalah daya karena itu sudah disepakati oleh seluruh orang tua murid.

 

” Saya sebenarnya keberatan dan tidak setuju bang dengan adanya sumbangan untuk pembangunan gedung aula, pagar, tempat parkir dan ditambah lagi uang iuran untuk perpisahan,” terangnya pada awak media.

 

Setelah awak media mendapat keterangan dari GS, awak media menghubungi kepala sekolah SMP Negeri 1 Banyumas Horison lewat via washap untuk mengkonfirmasi kebenarannya terkait keterangan GS tersebut Kamis, (17/04/2025).

 

Kepala sekolah SMP Negeri 1 Banyumas Horison lewat via washapnya menjawab dan mejelaskan dengan jelas setiap pertanyaan awak media.

 

Horison menjelaskan bahwa pihak sekolah SMP Negeri 1 Banyumas memang meminta sumbangan terhadap orang tua murid untuk membangun aula yang belum selesai dan membangun pagar yang roboh dan untuk membangun atap tempat parkir karena uang sumbangan para guru tidak cukup.

 

” Uang sumbangan/iuran itu untuk membantuan finishing Aula, tempat parkir dan perbaikan pagar roboh, itupun atas hasil rapat dan kesepakatan dari pengurus Komite dan orang tua murid untuk ikut membantu sekolah agar menjadi lebih baik. Dan sumbangan itupun tidak ada unsur paksaan dari pihak sekolah. Murni hasil rapat Komite,” jelas Horison pada awak media lewat via washapnya.

 

” Mengenai uang perpisahan itu semua atas kemauan siswa. Mereka sudah rapat antara siswa dan Pengurus OSIS tentang tekhnis perpisahan. Dan mereka sudah menyepakati sendiri. Itupun bagi yang mampu untuk memberikan sumbangan. Jadi prinsipnya tidak ada paksaan apalagi paksaan dari sekolah,” tambahnya.

 

Pihak sekolah dilarang meminta sumbangan terhadap orang tua murid yang sifatnya menentukan dan membatasi waktu untuk meminta sumbangan.

 

Berdasar pada ketentuan Pasal 10 ayat (2) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah, komite hanya diberikan kewenangan menggalang dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.Inilah aturan yang menjadi patokan bahwa penggalangan dana dengan sistem pemungutan tidak boleh dijalankan karena memiliki sifat memaksa.

 

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (4) Permendikbud 75/2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

 

Pungli artinya biaya-biaya yang harus kita bayar untuk mendapatkan fasilitas dan layanan yang mestinya tak perlu keluar biaya. Menurut Peraturan Mendikbud No. 44 tahun 2012, biaya seperti biaya buku pengembangan ruang kelas atau perpustakaan itu termasuk pungli, karena haruss siswa tidak perlu mengeluarkan uang lagi.(Yono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed