oleh

Dalih Biaya Angkut, Pupuk Subsidi di Lampung Utara Dijual di Atas Harga Resmi

LAMPUNG UTARA – Pupuk bersubsidi yang beredar di Kabupaten Lampung Utara diduga bermasalah.

 

Selain dijual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), diduga ada permainan antara distributor dan pengecer kios.

 

Bahkan, pihak distributor maupun pengecer kios terindikasi berhasil mengeruk keuntungan hingga milyaran rupiah hasil dari penjualan diluar ketentuan tersebut. Tentu, praktek ini bisa merugikan para petani.

 

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun media Sir Lampung grup dari kelompok tani dan sejumlah kios pengecer pupuk bersubsidi yang tersebar di Lampung Utara, penjualan diatas HET atau diluar aturan tersebut memang sengaja dilakukan untuk menutupi biaya angkos angkutan dan kuli panggul.

 

Seperti pupuk Phonska harga HET Rp 115.000 dijual melebihi HET Rp 140.000 -160.000 ribu/sak, Urea harga HET Rp 112.500 dijual Rp 130.000 -135.000 /sak.

 

“Kami menjual diatas HET karena kami dibebani pihak distributor biaya angkutan sebesar Rp 1400 ribu/rit. Selain itu ada biaya kuli panggul sebesar Rp 600 ribu. Ditambah uang perpanjangan kontrak setiap satu tahun sebesar Rp,500 ribu hingga Rp 2 juta. Untuk menutupi pengeluaran itu terpaksa kami jual diatas harga HET,” dalih salah satu pemilik kios pupuk di wilayah pasar Kotabumi.

 

Sementara pengakuan dari salah satu kelompok tani yang berhasil ditemui yang enggan disebutkan namanya membenarkan biaya penebusan dua jenis pupuk bersubsidi tersebut memang diluar ketentuan yang berlaku.

 

“Sejak awal kami kelompok tani menembus pupuk dengan harga tidak sesuai HET. Alasannya ada ongkos angkut dan kuli panggul,” terangnya.

 

Berdasarkan data yang diperoleh Kabupaten Lampung Utara memperoleh jatah kuota pupuk bersubsidi sebanyak 61.324 ribu ton. Dengan rincian pupuk Phonska sebanyak 33.325 ribu ton, Urea 27.987 ribu ton dan NPK plus sebanyak 12 ribu ton. Total keseluruhan sebanyak 61.324 ton.

 

Pupuk bersubsidi itu dikendalikan oleh 9 distributor, 2 distributor bernaung di BUMN dan 7 distributor umum, dan distribusikan oleh 148 kios resmi yang tersebar di seluruh kabupaten Lampung Utara.

 

Untuk memudahkan operasional oleh pemerintah, masing-masing kios telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 75 rupiah/kg dengan berat kemasan karung 50 kg. Rp 75 rupiah tersebut sudah di atur dalam ketentuan yang berlaku.

 

Dari estimasi perkiraan keuntungan yang berhasil diraup masing-masing kios dengan selisih harga diatas HET rata-rata Rp 20 ribu, maka diperkirakan ada sekitar 1.226.240 sak/ kemasan. Jika dikalikan Rp 20 ribu maka keuntungan secara global seluruh kios sebesar 24.524.800.000 milyar. Itu diluar dari yang dihasilkan dari pupuk NPK plus.

 

Sementara Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara saat di konfirmasi melalui Kepala Bidang PSP, Mun Tofik dan Bidang Penyuluhan I Made Wiratama mendampingi Kadis Pertanian Tomi Suciadi mengatakan Dinas hanya sebatas pengusulan pengajuan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), Pendataan dan Penyuluhan ke pemerintah pusat maupun kelompok tani.

 

“Untuk HET itu bukan kewenangan kami, tapi Dinas Perdagangan. Kami hanya sebatas pengajuan, pendataan dan penyuluhan,” ujar keduanya saat di konfirmasi secara terpisah.

 

Ditempat terpisah Kadis Perindustrian dan Perdagangan Lampung Utara Hendri menyatakan penjualan pupuk bersubsidi di luar ketentuan tidak dibenarkan. Karena melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk subsidi.

 

Untuk diketahui dalam Permentan tersebut telah diatur harga HET untuk pupuk Ponska Rp 2.300 /kg, Urea Rp 2.250 /kg, NpK plus kakao Rp 3.300 /kg, sedangkan pupuk organik Rp 800/kg.

 

“Apapun dalihnya menjual melebihi HET tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan peraturan menteri terbaru, tentang tata kelola pupuk bersubsidi,” kata Hendri, Selasa (17/06/2025).

 

Sementara perwakilan distributor PT Pupuk Indonesia Niaga Hendri saat melakukan rapat bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan belum lama ini mengakui adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET.

 

Menurut dia, kelebihan penjualan diatas HET tersebut sudah merupakan hasil kesepakatan antara pemilik kios resmi dan kelompok tani. Dengan alasan hal itu dilakukan untuk menutupi biaya transportasi dan biaya bongkar muat.

 

Sementara perwakilan lainnya dari CV. Asapin Berkah Sentosa Apandiansyah menyatakan persoalan penjualan pupuk bersubsidi tersebut adalah masalah klasik yang terjadi dari tahun ke tahun.

 

Untuk diketahui pemerintah pusat telah memberikan kewenangan pengawasan penyaluran pupuk subsidi di seluruh Indonesia kepada pihak Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. (SR-DAR)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed