oleh

Tertibkan Batas Hutan Kawasan Kejari Pesawaran Pasang Plang Batas

-Pesawaran-220 views

PESAWARAN – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali melanjutkan aksi nyata dalam upaya penertiban penguasaan lahan di kawasan hutan melalui kegiatan pemasangan plang batas kawasan di wilayah Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

 

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 58 Tahun 2025 mengenai tata kerja Satgas PKH.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Pesawaran Tandy Mualim melalui Kepala Seksi Inteljen Fuad Alfano Adi Chandra, S.H., M.H, menerangkan kegiatan dilaksanakan selama dua hari berturut-turut, yakni pada Sabtu, 26 Juli 2025, dan Minggu, 27 Juli 2025, dengan lokasi tersebar di sejumlah desa dan kecamatan yang berada dalam kawasan hutan.

 

“Pada hari pertama, pemasangan plang dilakukan di Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman terletak di Desa Batu Menyan, Kecamatan Teluk Pandan dan Desa Harapan Jaya, Kecamatan Padang Cermin,” jelasnya, melalui siaran pers, Senin (28/07/2025).

 

Kemudian katanya, keesokan harinya, Satgas PKH melanjutkan kegiatan serupa di Kecamatan Gedong Tataan dan Kecamatan Negeri Katon, termasuk kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) yang mencakup Kecamatan Tegineneng (Desa Marhorejo, Trimulyo, Gedung Gumanti, Kresnowidodo, Sriwidari) dan Kecamatan Negeri Katon (Desa Tri Rahayu, Sinar Bandung, Bangunsari).

 

“Luas area yang diamankan yaitu pada Kawasan Taman Hutan Raya Wan Abdul Rachman (TP 11) seluas 14.751,68 hektar dan wilayah non-kehutanan di bawah pengelolaan Inhutani (TP 20) yang seluas 1.181,27 hektar,” ungkapnya.

 

Kasi Intel menjelaskan pemasangan plang sebagai simbol penguasaan kembali kawasan oleh negara merupakan bagian dari strategi terpadu yang mencakup inventarisasi, verifikasi, legalisasi, serta penegakan hukum. Tujuannya adalah untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan hutan, mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut, dan menghentikan praktik penguasaan lahan secara ilegal. Kegiatan ini dilaksanakan bersama sejumlah pejabat dari lintas instansi.

 

“Pelaksanaan kegiatan ini dilandasi oleh Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peneriban Kawasan Hutan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan. Kegiatan selanjutnya direncanakan akan terus dilakukan secara bertahap di lokasilokasi lainnya yang telah teridentifikasi sebagai bagian dari kawasan hutan yang perlu ditertibkan,” ujarnya.

 

“Satgas PKH menghimbau juga kepada masyarakat bahwasanya apabila akan memasuki kawasan hutan yang dilindungi agar dapat mengajukan izin ke pihak yang berwenang. Apabila melanggar akan dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” pungkasnya. (Devis/Yd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed