oleh

Dugaan Pemotongan Honor Dokter Bernilai Miliaran, Oknum Kasi Dokkes Polres Lampung Utara Dilaporkan

LAMPUNG UTARA – Dugaan pemotongan honor dan insentif dokter di lingkungan Polres Lampung Utara mencuat ke publik setelah seorang dokter yang bertugas di Klinik Pratama setempat mengajukan pengaduan resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Dugaan pelanggaran tersebut disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tim Provos Polda Lampung mendatangi Polsek Kotabumi guna melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman atas laporan pengaduan yang masuk.

Ditemui usai pemeriksaan, Penasihat Hukum dr. Dedie, Dr. Suwardi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan kliennya berkaitan dengan dugaan pemotongan honor dan/atau insentif oleh oknum Kepala Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Kasi Dokkes) Polres Lampung Utara berinisial AW.

“Klien kami merasa dirugikan karena selama kurang lebih 17 tahun bekerja sebagai dokter di Klinik Pratama Polres Lampung Utara, termasuk dalam pelayanan pemeriksaan kesehatan pembuatan SIM, diduga terjadi pemotongan honor dan insentif dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” ujar Suwardi, Selasa (16/12/2025).

Menurutnya, sebagian dana tersebut memang telah dikembalikan oleh terlapor, namun jumlahnya dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan hak kliennya. Karena itulah, kliennya terpaksa menempuh jalur pengaduan resmi ke Mabes Polri.

Suwardi juga mengapresiasi respons cepat yang diberikan institusi Polri. Ia menyebutkan bahwa sebelumnya kliennya telah dimintai keterangan oleh Paminal Polda Lampung, dan pada hari ini pemeriksaan dilanjutkan oleh Provos Polda Lampung untuk melengkapi data serta klarifikasi.

“Dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Provos, kami menilai perkara ini telah masuk ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Suwardi berharap Paminal dan Provos Polda Lampung dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif, serta menjatuhkan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.

“Kami berharap hak klien kami dapat dikembalikan sepenuhnya sesuai jumlah yang sebenarnya,” pungkas Suwardi. (SR-DAR/*).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed