oleh

Kejari Kotabumi Masih Pelajari Informasi Terkait Proyek Revitalisasi Sekolah di Bukit Kemuning

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi melalui Kepala Seksi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, memberikan penjelasan awal terkait informasi mengenai proyek revitalisasi dua sekolah dasar di Kecamatan Bukit Kemuning, yakni SD Negeri Tanjung Waras dan SD Negeri 3 Bukit Kemuning.

 

Proyek revitalisasi tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya. Namun, pihak Kejari menegaskan bahwa mereka belum bisa memberikan sikap atau tanggapan resmi sebelum memperoleh informasi yang lebih lengkap.

 

Saat dikonfirmasi, Kasi Intel Ready Mart Handry Royani menyampaikan bahwa Kejari masih berada pada tahap awal pengumpulan data dan klarifikasi. Menurutnya, setiap informasi harus diverifikasi terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah lebih lanjut.

 

“Waalaikumsalam, salam. Untuk saat ini saya belum bisa memberikan tanggapan. Saya harus tanya-tanya dan mengumpulkan informasi terlebih dahulu,” ujarnya saat dimintai keterangan, melalui pesan WhatsApp, Senin, (08/12/2025).

 

Dengan demikian, hingga saat ini Kejari masih menunggu hasil penelusuran data lapangan dan keterangan dari berbagai pihak terkait sebelum memberikan pernyataan resmi mengenai dugaan permasalahan pada proyek revitalisasi sekolah tersebut.

 

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Utara melalui Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Opi Riyansyah, menegaskan bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dasar sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepala sekolah penerima pekerjaan. Ia menyebutkan bahwa Dinas Pendidikan tidak dilibatkan dalam sistem pelaksanaan proyek tersebut.

 

“Pada prinsipnya yang penting bangunannya berdiri sesuai gambar dan sesuai RAB. Jika terjadi sesuatu dalam pekerjaan itu, kepala sekolah yang bertanggung jawab,” ujarnya saat ditemui diruangan kerjanya, Rabu (03/12/2025).

 

Terkait adanya pekerjaan yang melebihi Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Opi menyatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan selama anggaran memungkinkan.

 

“Kalau memang uangnya cukup, ya sah-sah saja. Tapi kalau tidak cukup, untuk apa ditambah? Masa mau pakai uang pribadi,” ungkapnya.

 

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai potensi ketidaktertiban penggunaan anggaran, terlebih ketika pemerintah telah menetapkan RAB sebagai pedoman baku pelaksanaan pekerjaan fisik.

 

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa dalam program revitalisasi sekolah, Dinas Pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan intervensi karena bukan bagian dari konsekuensi tugas dinas daerah.

 

“Revitalisasi ini merupakan program dari sekolah untuk sekolah. Serah terimanya langsung ke kementerian. PPPK-nya dari kementerian, sedangkan pengawasnya berasal dari pihak universitas,” jelasnya. (Kandar).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed