oleh

Kejari Lambar Resmi Tahan Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

SIRLAMPUNG, LAMPUNG BARAT – Kejaksaan Negeri Lampung Barat resmi menahan tersangka kasus pencemaran nama baik, tersangka atas nama Sumarlin warga Pekon (Desa) Kegeringan Kecamatan Batu Brak, Lampung Barat.

Tersangka resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Barat pada Rabu (1/2/2023) berdasarkan putusan mahkamah agung No :6411 K/Pid.Sus/2022.

Kasie Intelijen Zenericho mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Deddy Sutendy mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa telah dijatuhi vonis putusan oleh Pengadilan Negeri Liwa selama 6 bulan penjara, kemudian tersangka mengajukan banding namun pengajuan banding tersebut di tolak.

“Selanjutnya tersangka mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung tetapi kasasinya ditolak dan tetap memutuskan bahwa tersangka tetap di jatuhi vonis putusan selama 6 bulan penjara,” kata Zenericho, Rabu (1/02/2023).

Kronologis perkara pencemaran nama baik tersebut terjadi sekitar tahun 2021 lalu, dimana saat itu tersangka memposting unggahan di media sosial miliknya terkait penjualan lahan yang di duga merugikan salah satu pihak.

Kemudian Aisyah sebagai pelapor tidak terima atas postingan tersangka karena merasa persoalan tersebut tidak benar kemudian membuat laporan bahwa tersangka sudah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.

Atas perbuatan nya tersebut terdakwa disangka kan melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo, Pasal 27 ayat (3) Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2007 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Pelaksanaan eksekusi terpidana Sumarlin telah memperoleh Kekuatan Hukum Tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor Nomor : 6411 K / Pid.sus / 2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan amar putusan menolak Permohonan Kasasi atas Pemohon Kasasi terdakwa,” kata Dia

Kemudian terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah). Masa tahanan terdakwa kata Zenericho terhitung sejak hari ini hingga 6 bulan kedepan dan di tahan di rutan klas llB Krui. (SIR-Riyan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed