PESAWARAN – Kurang dari satu bulan Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengungkap tiga belas kasus. Pencurian dengan pemberatan (Curat) 5 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) 1 kasus, pencurian biasa 1 kasus, kemudian persetubuhan anak dibawah umur 3 kasus, dan penyerahan dua pucuk senjata api, dengan jumlah pelaku yang diamankan sembilan orang.
Diungkap saat Kapolres Pesawaran yang diwakili, Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha, didampingi Kabag Ops. Kompol Hendra Gunawan, dan Kasat reskrim, IPTU. Pande Putu Yoga, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jum’at, (22/08/2025).
“Modus operandi sejumlah kasus Curat rata- rata dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang – barang milik korban,” ungkap Wakapolres Kompol Sugandhi.
Sugandhi juga mengatakan, dari sejumlah kasus tersebut, yang menjadi atensi adalah kasus pencurian dengan pemberatan spesialis Alfa Mart di Wilayah Padang Cermin.
“Kami berhasil mengungkap kasus Curat Alfa Mart, dengan pelaku inisial, YW, asal Sleman, Jogjakarta, modus pelaku dengan merusak dinding kamar mandi Alfa Mart dan mencuri barang – barang yang ada didalam toko tersebut,” ungkapnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Wakapolres meminta kepada para pelaku yang saat ini menjadi DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Karena, kemanapun pelaku itu bersembunyi kami akan melakukan pengejaran sampai pelaku tertangkap,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Wakapolres, pihaknya juga telah menerima dua pucuk senjata api (Senpi) dari masyarakat.
“Kepada masyarakat pesawaran yang masih menyimpan senjata api ilegal saya menghimbau untuk segera menyerahkannya ke Polsek atau ke Mapolres Pesawaran, dan saya pastikan kepada pemilik senjata api tidak akan kami proses hukum, dan meminta kepada seluruh masyarakat untuk sama – sama menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pesawaran,” pintanya.
Sementara, Kasat reskrim, IPTU, Pande Putu Yoga, menambahkan. Terkait ungkap kasus selama satu bulan tersebut, Polres Pesawaran beserta jajaran Polsek telah mengamankan sembilan orang yang diduga menjadi pelaku.
“Kami dapati enam kasus menonjol, yaitu, C3, Curat, Curas, Curanmor, berikut nama tersangka spesialis pembobol Super Market dengan inisial, YW. dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku membawa peralatan, seperti palu, linggis, dongkrak, dan terduga pelaku mencoba untuk membobol brankas, dan ini menjadi atensi karena sangat memprihatinkan,” ujar Kasat reskrim.
Untuk itu dia menghimbau, agar masyarakat yang memiliki warung atau toko untuk memasang alat pemantau, atau CCTV.
“Kalau bisa, CCTV nya pasang juga dibagian luar, agar dapat membantu kepolisian untuk mengungkap kasus dan menjadi tambahan alat bukti jika masyarakat melapor,” imbuhnya.
Pande Putu Yoga menegaskan, Terduga para pelaku yang melanggar pasal 363, terancam hukuman 7 tahun penjara. untuk pasal 365 diancam hukuman 9 tahun penjara.
“Sedangkan kasus tindak persetubuhan anak dibawah umur merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 dan 82, KUHPidana diancam dengan hukuman 5 -15 tahun penjara,” pungkasnya. (Devis/Yd)












Komentar