oleh

LSM Desak Inspektorat Audit Dugaan Data Siswa Fiktif di Lampung Utara

LAMPUNG UTARA ÷ Lembaga Pendidikan Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Lampung Utara mendesak Inspektorat segera melakukan audit menyeluruh terkait adanya dugaan data siswa fiktif di SMP swasta di Kabupaten setempat.

Ketua LP3K-RI Lampung Utara, Mintaria Gunadi, mengungkapkan indikasi kecurangan muncul setelah ditemukan perbedaan signifikan antara data laporan peserta didik dengan kondisi riil di lapangan. Ia menduga praktik ini tidak hanya terjadi di satu sekolah, melainkan di banyak sekolah lain.

“Kuat dugaan ada pembiaran, bahkan mengarah kepada tindakan ‘persekutuan jahat’ terkait data siswa bodong. Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya APIP, segera mengaudit seluruh SMP, baik negeri maupun swasta,” tegas Mintaria melalui pesan WhatsApp, Senin, 25 Agustus 2025.

Ia menilai lemahnya fungsi pengawasan dari pihak terkait membuat jumlah siswa fiktif sejak 2022 tidak terpantau. “ Apa lagi ini sudah berlangsung 2022–2025, tapi tidak ada tindak lanjut jelas. Ada apa dengan monitoring Disdik?” ujarnya.

Mintaria menambahkan, selain sekolah tersebut, Dinas Pendidikan Lampura juga harus diaudit menyeluruh agar praktik serupa tidak terulang. Dirinya menilai persoalan ini tidak bisa dibiarkan karena berpotensi merugikan keuangan negara sekaligus mencoreng dunia pendidikan.

“Apalagi kondisi keuangan daerah sedang sulit, jangan sampai kelalaian satu pihak merugikan banyak pihak lain,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara akan melakukan peninjauan langsung terkait dugaan adanya peserta didik bodong di salah satu SMP swasta di wilayah setempat. Peninjauan dijadwalkan dalam waktu dekat.

“Kami akan turun ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya,” ujar Kepala Bidang (Kabid) SMP Disdik Lampura, Yudi Bahtiar, di ruang kerjanya, Jum’at (22/08/2025).

Yudi menjelaskan, perbedaan data jumlah peserta didik pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bukanlah hal yang asing di dunia pendidikan. Menurutnya, perbedaan tersebut kerap terjadi karena sejumlah faktor, salah satunya pembaruan sistem aplikasi.

“Seperti halnya sistem operasi di ponsel, aplikasi Dapodik juga mengalami pembaruan berkala. Selain itu, setiap tahun sekolah wajib melakukan verifikasi faktual (verval) data melalui operator,” terangnya.

Saat ditanya terkait peserta didik yang hanya masuk ketika hendak ada ujian sekolah saja, Yudi mengatakan, pihak Disdik Lampura menegaskan tidak membenarkan praktik yang menyebutkan bahwa ada siswa yang hanya bersekolah saat menjelang ujian.

“Sistem pembelajaran kita mengacu pada Sistem Pendidikan Nasional. Penilaian tidak hanya berdasarkan kemampuan kognitif, tetapi juga sikap, perilaku, dan pembentukan karakter yang diperoleh dari aktivitas sehari-hari di sekolah,” tegasnya.

Karena itu, lanjutnya, sangat tidak masuk akal apabila ada sekolah yang menjalankan kegiatan belajar-mengajar di luar ketentuan sistem pendidikan yang berlaku.

“Artinya selama ini sekolah tersebut menggunakan sistem pembelajaran apa? Karena setiap sekolah wajib mengikuti kurikulum nasional,” terangnya. (SR-DAR)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed