LAMPUNG UTARA – Menanggapi berita viral SMKN 1 Bukit Kemuning Praktisi Hukum Supriyo, S.H., angkat bicara kepada wartawan saat jumpa di kantor advokatnya, Sabtu (15/02/25).
kalau informasi ini benar sangat kita sesalkan, Inspektorat seharusnya cepat mengambil langkah pembinaan dan apabila terindikasi ada unsur korupsi nya maka harus cepat di limpahkan ke APH agar ada efek jera dan menjadi contoh untuk yang lainnya.
“Inspektorat harus cepat mengambil sikap jangan lamban ketika mendengar masalah seperti ini, dan kalau ada unsur tindak pidana korupsi di limpahkan ke APH,” ucapnya.
Lebih lanjut Supriyo, yang lebih akrab di panggil mas Rio mengingkatkan, Seyogyanya komite sekolah adalah sebuah badan yang dibentuk dilingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan serta memberikan masukkan saran kepada kepala sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah.
“Komite sekolah itu di bentuk untuk melakukan pemantauan, pengawasan, pengawasan serta memberikan masukan ke sekolah agar dapat meningkatkan mutu pendidikan disana, “katanya.
komite sekolah harusnya di fungsikan sebagai mana mestinya jangan di jadikan bemper sekolah demi melancarkan sumbang yang nilai mencapai miliaran rupiah.
“Komite itu digunakan sebagai tempat koordinasi sekolah, menyampaikan apa kebutuhan sekolah yang di anggap kurang, bukan hanya sekedar namanya saja,” sambungnya.
Terkait permasalahan oknum Guru di sekolah yang merangkap sebagai pembantu Bendahara, itu sudah sangat jelas melanggar aturan, karena sudah jelas melarang anggota komite sekolah diambil dari Guru/ASN sekolah tersebut.
“Seharusnya bendahara komite bukan dari Guru/ASN yang ada di sekolah tersebut, jadi kalau ada pembantu bendahara Guru tapi dia yang mengatur dan menarik dana nya bukan lagi pembantu bendahara namanya,” tegasnya.
“Terjadinya permasalahan di SMKN 1Bukit Kemuning ini dapat diduga lemahnya dari sistem pengawas sekolah yang ada di Provinsi Lampung, khususnya Kabupaten Lampung Utara,” pungkasnya.
Sebelumnya di beritakan, Ketua LSM Gempur(Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara) Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin mengecam dugaan pungutan liar yang terjadi di SMKN 1 Bukit Kemuning.
Tak tanggung-tanggung, peserta didik disana dipungut sumbangan yang totalnya mencapai miliaran rupiah dalam setahun, belum lagi ditambah dana Bos yang setiap tahun dikucurkan dari pemerintah pusat.
“Dunia pendidikan apalagi di sekolah itu bukan ajang bisnis untuk mencari keuntungan semata,” kata dia menanggapi dugaan pungli di SMKN 1 Bukit Kemuning, Jumat (14/02/25).
Dia menilai pungutan liar dialamatkan kepada siswa tersebut hanya berlindung lewat forum “komite sekolah”. Dengan melakukan pemungutan biaya,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, LSM Gempur Lampura mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk dapat bergerak cepat terhadap persoalan tersebut. Apalagi sudah beberapa kali naik di pemberitaan sejumlah media masa (koran/ online).
“Kasihan pada wali murid yang diberatkan oleh kebijakan sekolah, dengan keadaan perekonomian saat ini, ” tegasnya.
Bila perlu, mereka (APH) juga harus turut memeriksa laporan keuangan pertanggung jawaban realisasi pengunaan dana Bos di SMKN 1 Bukit Kemuning, karena dinilai janggal.
“Kemana anggaran pemeliharaan sekolah, kok seperti tidak terurus sekolah-nya. Selain itu, jumlah peserta didik juga harus disinkronkan dengan dapodik. Apalagi, pengakuan dari bendahara pembantu komite (sekolah) mengaku tidak tahu persis jumlah siswa,” tambahnya.
“Artinya ada kemungkinan pihak sekolah memainkan data jumlah murid disana,” tutupnya. (SIR*DAR)












Komentar