oleh

Polres Pesawaran Tangkap Dua Pria Pemilik Sabu

-Pesawaran-938 views

PESAWARAN – Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Pesawaran Polda Lampung, menangkap 2 (Dua) orang pria pemilik narkotika jenis sabu.

Dua orang tersebut berhasil diamankan pada hari yang sama namun tempat kejadian perkara berbeda.

Diketahui pemilik narkotika tersebut berinisial VO (37), yang merupakan warga Desa Kagungan Ratu Kecamatan Negeri Katon dan BS (45) salah satu warga Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran. Kamis (13/07/2023).

Plt. Kepala Seksi Humas Polres Pesawaran IPTU Maredian, SH mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo, S.I.K, M.Si, (Han) mengatakan bahwa benar personil Satrestik Polres Pesawaran telah menangkap Dua Orang pria Pemilik Narkotika jenis Sabu dan saat ini kedua orang tersebut telah di amankan di Polres pesawaran.

Menurutnya, penangkapan kedua orang pria tersebut Berawal dari Laporan informasi masyarakat pada hari Rabu (12 Juli 2023) bahwa di Desa kalirejo kec. Negeri katon Kab. Pesawaran dan Desa Sukaraja Kec. Gedong Tataan Kab. Pesawaran terdapat pelaku tindak pidana narkotika.

“Kemudian Tim opsnal Reserse Narkotika Polres Pesawaran membagi 2 (Dua) Tim untuk melakukan penyelidikan di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP) yang sudah di ketahui dari informasi tersebut. Sesampainya di Tkp Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada Kedua tersangka tindak pidana Narkotika dan telah di temukan dari masing-masing tangan Tersangka yang di duga narkotika jenis sabu,” ungkapnya.

Dia menambahkan, penangkapan VO (37) pada hari Rabu (12/7/2023) sekira pukul 13.30 WIB di kediamannya di Desa Kalirejo Kecamatan Negeri Katon dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,50 gram serta 1 (satu) unit handphone merek vivo warna merah.

“Sedangkan Penangkapan BS (45) yaitu pada hari Rabu (12/7/2023) sekira pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka yang beralamatkan di Desa Sukaraja Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran dengan Barang bukti 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 1,45 gram, 1 (satu) buah bekas kotak rokok Dji Sam Soe dan Uang tunai sejumlah Rp. 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tambahnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa Satres Narkoba Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penangkapan kedua tersangka pelaku tindak pidana Narkotika ini Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat Bruto 2,95 gram. Kedua tersangka di kenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara,” tegas IPTU Maredian. (SIR-Devis/Yd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed