LAMPUNG UTARA – Forum Komunikasi Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara, memenuhi panggilan Inspektorat terkait dugaan adanya pungutan yang bersumber dari Dana BOS dan dianggap tidak sesuai peruntukannya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan pungutan yang dilakukan dari dana BOS sekolah. Melalui Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Lampung Utara, Ira Maya Sari, mengungkapkan bahwa hasil klarifikasi bersama para kepala sekolah tidak menemukan adanya pungutan sebagaimana diberitakan.
“Hasil keterangan para kepala sekolah menunjukkan tidak ada pungutan seperti yang dituduhkan. Mereka bahkan membuat dan menandatangani surat pernyataan bermaterai,” ujar Ira Maya, didampingi Katim Dwi Anggraeni, di ruang kerjanya, Jumat (21/11/2025).
Ira menegaskan bahwa biaya pembuatan soal ujian tidak dibebankan kepada siswa. Anggaran tersebut menggunakan Dana BOS, dan pembayarannya dilakukan melalui sistem transfer ke pihak percetakan.
“Untuk soal ujian memang ada biayanya. Pembayarannya langsung ditransfer ke percetakan Andalas. Ada beberapa sekolah yang menitipkan pembayaran melalui ketua forum, namun sifatnya sekadar titipan,” jelasnya.
Sejumlah isu yang sebelumnya diberitakan, seperti pungutan Rp3.000 per siswa, pembelian jilbab, buku Ramadan, hingga langganan koran bernilai ratusan ribu rupiah per tiga bulan, sempat menjadi sorotan publik. Namun Inspektorat menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan bukti kuat yang dapat dijadikan dasar penindakan lebih lanjut.
“Jika ada bukti pelanggaran, pasti kami limpahkan ke Irbansus,” tegas Ira.
Saat ditanya apakah Inspektorat menyimpulkan bahwa Ketua K3S tidak melakukan pelanggaran, Ira Maya menegaskan bahwa pihaknya hanya berpegang pada keterangan dan pernyataan resmi para kepala sekolah.
“Kami tidak bisa mengatakan tidak ada pelanggaran. Pegangan kami adalah surat pernyataan bermaterai dari seluruh kepala sekolah. Tapi kalau kami mengatakan mereka tidak salah kami tidak tau dong,” pungkasnya.
Ketika diperlihatkan video pengakuan staf honorer, Ely Mariya, yang ditunjuk langsung oleh Ketua K3S , yang membenarkan adanya pungutan Rp3.000 per siswa dari sekitar 4.000 siswa setiap pencairan Dana BOS, yang diserahkan kepada Ibu Prihatin, Ira menyatakan bahwa pihaknya tidak dapat memaksakan pengakuan.
“Kami tidak bisa memaksa mereka mengakui, karena mereka sanggup membuat pernyataan bahwa tidak ada pungutan tersebut, dan itu ditandatangani di atas materai,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Forum Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) diduga melakukan pungli dana bos yang penggunaannya tidak jelas. Hal tersebut menguat saat awak media mendatangi Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Mereka memastikan akan menelusuri informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Inspektur Pembantu (Irban) III Inspektorat Lampung Utara, Ira Maya Sari, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan tersebut dari informasi yang disampaikan awak media. Ia memastikan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta klarifikasi serta menelusuri dugaan penggunaan dana BOS yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami dari Inspektorat akan memanggil pihak K3S yang diduga melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dukungan anggaran BOS,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, (14/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun itu hanya sifatnya hanya terkait administrasi.
“Untuk monev, baru-baru ini sudah kami laksanakan. Namun terkait persoalan ini kami belum mengetahui dan akan secepatnya menelusuri kebenarannya,” terangnya.
Ira meminta waktu hingga pekan depan untuk mendalami persoalan tersebut agar Inspektorat dapat memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Untuk harinya saya tidak bisa memastikan nya. Namun, dalam minggu depan bang,” tambahnya (Kandar).
![]()












Komentar