oleh

Bunda Nurul Siapkan Esensi Eksepsi dan Jawaban untuk DW dan Bambang Hartono, Proses Persidangan melalui e‑Court  

PRINGSEWU, Sir Lampung News — Awak media mendatangi kantor Advokat Nurul Hidayah, S.H., M.H. pada Jumat (23 Oktober 2026) untuk menanyakan sejauh mana perkembangan perkara yang melibatkan Dewi Sintani R. (DW) dan Bambang Hartono. Sebelumnya awak media juga melakukan konfirmasi kepada Bambang Hartono selaku Tergugat II melalui panggilan telepon WhatsApp pada Kamis, (22 Oktober 2026).

“Perkara ini sudah saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya. Jika ingin mengetahui perkembangan perkara dan sejauh mana prosesnya, silakan hubungi saja kuasa hukum saya Bunda Nurul,” ujar Bambang Hartono melalui sambungan WhatsApp.

Tim kuasa hukum dari Kantor Advokat dan Penasihat Hukum Nurul Hidayah, S.H., M.H. dan Rekan tengah menyempurnakan esensi eksepsi serta jawaban hukum untuk Dewi Sintani R. (Tergugat I / DW) dan Bambang Hartono, C.BJ.E.BJ (Tergugat II) dalam perkara perdata Nomor 29/Pdt.G/2026/PN Kot di Pengadilan Negeri Kota Agung.

Tim penangan perkara terdiri dari Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. – yang lebih dikenal dengan sapaan Bunda Nurul – beserta Marojahan Hutabarat, S.H., M.H.

Dalam pertemuan di kantornya itu, Dr. (Can.) Nurul Hidayah, S.H., M.H., CPM. menjelaskan kepada awak media bahwa tim hukum telah menyusun kerangka argumentasi dan siap menyampaikan esensi eksepsi sekaligus jawaban hukum kedua tergugat pada persidangan Kamis, 29 Oktober 2026.

“Eksepsi dan jawaban merupakan bagian penting dalam proses perkara perdata. Eksepsi dapat digunakan untuk menyampaikan keberatan terhadap aspek tertentu dari gugatan atau kewenangan pengadilan, sedangkan jawaban digunakan untuk menanggapi dalil‑dalil yang diajukan penggugat. Materi yang disampaikan nantinya akan bergantung pada substansi perkara dan argumentasi hukum,” ujar Nurul selaku kuasa hukum DW dan Bambang Hartono.

Persidangan tersebut akan dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e‑Court/e‑Litigasi, bukan sidang tatap muka di ruang sidang PN Kota Agung. Seluruh dokumen hukum termasuk eksepsi dan jawaban akan dikirim dan dicatat melalui sistem elektronik sesuai tahapan peraturan peradilan yang berlaku.

Berdasarkan surat kuasa khusus yang ditandatangani kedua pihak, Dewi Sintani R. dan Bambang Hartono memilih tim advokat yang sama untuk mewakili kepentingan hukum masing‑masing. Lingkup kewenangan kuasa hukum meliputi pendampingan mediasi, menghadiri sidang, menyampaikan jawaban, mengajukan bukti surat dan saksi, menyampaikan kesimpulan akhir, hingga mengambil langkah‑langkah hukum lain yang relevan.

Penyiapan eksepsi dan jawaban menjadi tahap penting bagi kedua tergugat untuk menyampaikan posisi hukum mereka. Hingga saat ini, isi lengkap dokumen tersebut belum dapat diketahui secara publik sebelum resmi diserahkan ke pengadilan.

Awak media akan terus memantau perkembangan perkara dari dokumen resmi, rekaman proses e‑Court, dan keterangan pihak‑pihak yang dapat diverifikasi. Berita ini tidak bermaksud mendahului putusan majelis hakim atas pokok sengketa.(Yono)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed