BANDAR LAMPUNG — Kematian almarhum AT, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari pihak keluarga.
Keluarga meminta Dokkes Polda Lampung memberikan penjelasan secara profesional terkait penanganan medis hingga almarhum meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang disampaikan keluarga, pada Jumat 16 Oktober 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, AT mengajukan permohonan pembantaran karena kondisi kesehatannya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, permohonan tersebut tidak dikabulkan berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari Dokkes Polda Lampung.
Namun, sekitar pukul 19.00–19.30 WIB, kondisi AT memburuk hingga kritis dan tidak sadarkan diri, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara. Pada 18 Oktober 2026 pukul 05.40 WIB, AT dinyatakan meninggal dunia.
Menurut keluarga, rentang waktu antara pemeriksaan kesehatan, penolakan pembantaran, hingga kondisi kritis tersebut menjadi perhatian keluarga dan dinilai perlu dijelaskan berdasarkan fakta medis, serta bukti yang objektif.
“Andai ada penanganan medis yang profesional dimungkinkan nyawa almarhum bisa terselamatkan,” sesal keluarga.
Keluarga Pertanyakan Dasar Penolakan Pembantaran
Keluarga menegaskan tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya kesalahan atau kelalaian dari pihak tertentu.
Namun, keluarga meminta penjelasan mengenai pemeriksaan yang dilakukan terhadap AT, dasar medis penolakan pembantaran, siapa yang melakukan pemeriksaan, bagaimana pemantauan kondisi AT setelah pemeriksaan, serta kapan dan bagaimana penurunan kondisi kesehatannya pertama kali diketahui.
Keluarga juga meminta seluruh dokumen terkait permohonan pembantaran diamankan dan diperiksa, termasuk surat permohonan, tanda terima, hasil pemeriksaan kesehatan, dasar keputusan penolakan, catatan pemantauan tahanan, laporan petugas, dan rekam medis.
Pembantaran Perlu Dilihat dalam Kerangka KUHAP Baru
Persoalan tersebut berkaitan dengan mekanisme pembantaran dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berlaku sejak 2 Januari 2026.
Keluarga meminta seluruh proses terkait kondisi kesehatan AT diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk apakah prosedur pemeriksaan dan penanganan terhadap tahanan yang mengalami gangguan kesehatan telah dijalankan sebagaimana mestinya.
Ada Riwayat Putusan Praperadilan
Persoalan ini juga berlangsung dalam konteks proses hukum AT yang sebelumnya pernah menjadi objek praperadilan.
Dalam Putusan Nomor 2/Pid.Pra/2025/PN Tjk, Pengadilan Negeri Tanjungkarang menyatakan penetapan tersangka terhadap para Pemohon tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
Dalam pertimbangannya, pengadilan juga menyatakan bahwa penetapan kembali seseorang sebagai tersangka dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada paling sedikit dua alat bukti baru yang sah, berbeda dengan alat bukti sebelumnya, dan berkaitan dengan perkara.
Karena itu, keluarga meminta agar dasar penetapan AT sebagai tersangka kembali juga dapat dijelaskan dan diuji sesuai mekanisme hukum.
Bukti dan Pemeriksaan Diminta Dibuka Secara Objektif
Keluarga meminta penyebab kematian AT dipastikan melalui pemeriksaan medis dan, apabila diperlukan, pemeriksaan forensik yang independen, bukan berdasarkan kesimpulan sepihak.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjelaskan kondisi kesehatan AT sebelum mengalami penurunan kesadaran, apakah kondisi tersebut telah terdeteksi sebelumnya, serta apakah penanganan medis telah dilakukan secara tepat dan tepat waktu.
Untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji secara objektif, keluarga meminta agar bukti dan dokumen terkait diamankan, termasuk CCTV, buku mutasi tahanan, laporan petugas, hasil pemeriksaan Dokkes, dokumen permohonan dan penolakan pembantaran, rekam medis, hasil pemeriksaan penunjang, serta catatan penanganan di RS Bhayangkara.
Keluarga menegaskan tidak menuduh pihak tertentu sebagai penyebab kematian AT sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang objektif. Namun, apabila dari pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur, kelalaian, atau pelanggaran hukum, keluarga meminta agar pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi keluarga, persoalan utama saat ini adalah memastikan penyebab kematian AT dan seluruh proses yang terjadi sebelum kematiannya dapat dijelaskan berdasarkan bukti, bukan asumsi.
Sekedar diketahui, almarhum AT sudah dimakamkan pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara. (*/Dar)
![]()











Komentar