SIRLAMPUNG, TANGGAMUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus, menggelar Rapat Paripurna Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), APBD Kabupaten Tanggamus, Tahun Anggaran (TA) 2024, KUA – PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2024, Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Kabupaten Tanggamus.
Hal itu terungkap dalam rapat paripurna, dalam rangka penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pimpinan DPRD dan Tanggamus terhadap KUA PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024, bertempat di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo Nomor 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Jum’at (01/09/2023)
Hadir dalam Kegiatan tersebut, Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekdakab Tanggamus, Drs. Hamid Heriansyah Lubis, Para Asisten, Para Kepala OPD, Pimpinan Ormas, Para Camat Se-kabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan yang ditentukan. Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta diikuti 23 Anggota DPRD Tanggamus.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan, serta diikuti 23 Anggota DPRD Tanggamus.
Dalam sambutannya Bupati Tanggamus mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Sekretariat DPRD yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBD TA 2024.
Lebih lanjut Bupati menyampaikan, nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD tersebut adalah rangkuman persetujuan antara Pemerintah Kabupaten Tanggamus dengan DPRD Kabupaten Tanggamus, dalam proses awal penyusunan dokumen penganggaran rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024.
“Untuk itu, seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik dan saran dari Badan Anggaran DPRD telah kami catat dan terima. Serta akan menjadi materi bagi kami dalam penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2024,” ujar Bupati.
Lanjut Bupati Tanggamus Dewi Handajani, dalam penyampaian KUA- PPAS APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2024, dengan diterapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.
Masih kata Bupati, rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan Pengelolaan Keuangan Daerah. Menuntut penyempurnaan tata kelola keuangan daerah yang lebih baik yaitu transparan, akuntabilitas, dan partisipatif.
Penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 ini dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif, dan Spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program, dengan cara memastikan bahwa hanya program yang benar-benar bermanfaat yang akan dialokasikan dan bukan sekedar karena tugas fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024, di dalam dokumen RKPD tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 adalah “Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi”.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 22 Tahun 2023, menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024, di dalam dokumen RKPD tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 adalah “Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi”.
Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yaitu :
1) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia.
2) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan stabilitas kamtibmas.
3) Meningkatkan tata kelola pemerintahan.
4) Memperkuat daya dukung infrastruktur dan konektivitas kewilayahan.
5) Meningkatkan produktivitas dan daya saing produk unggulan daerah.
6) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana.
Sejalan dengan tema dan prioritas pembangunan tahun 2024,
Maka kami telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyusun Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2024 dengan ringkasan sebagai berikut :
1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp.1.713.063.088.483. Proyeksi Pendapatan di Tahun Anggaran 2024 ini, menyesuaikan hasil dari LHP-BPK dan Hasil Evaluasi Tim Evaluator Penyusunan APBD Provinsi Lampung pada tiga
tahun terakhir, yang merekomendasikan agar Pemkab Tanggamus untuk merasionalkan pendapatannya.
2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 diproyeksikan sebesar Rp.1.689.027.210.000,-, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer. Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2024 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2024 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi. Disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan – undangan seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, dukungan terhadap Pemilu 2024, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung.
3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 secara total sebesar 24,03 Miliar Rupiah yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh Tempo dan penyertaan modal. Dengan kondisi tersebut, maka Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.
Diakhir rapat paripurna juga dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama terhadap KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024 antara Bupati Tanggamus Dewi Handajani dan Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus Lampung Heri Agus Setiawan beserta Forkopimda Kabupaten Tanggamus. (SIR-Yadi)
![]()








Komentar