oleh

Dua Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Proyek Rehabilitasi RSUD Ryacudu, Kejari Kotabumi Dalami Dugaan Keterlibatan Lain

LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HM. Ryacudu Kotabumi, yang menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Penetapan kedua tersangka diumumkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi melalui Kasi Intelijen, Ready Mart Hendry Royani, yang didampingi oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Muhammad Azhari Tanjung, Selasa (29/07/2025).

Menurut Kasi Pidsus Muhammad Azhari Tanjung mengatakan, tersangka berinisial ID dan AF dijerat dalam proyek rehabilitasi ruang penyakit dalam, ICU, dan ruang kebidanan di RSUD Ryacudu yang bersumber dari anggaran tahun 2022 sebesar Rp2,3 miliar. Berdasarkan hasil audit dan penyelidikan, negara dirugikan sebesar Rp211 juta.

“ID adalah pelaksana kegiatan di lapangan, sementara AF berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan tim penyidik, ditemukan sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Salah satu temuan utama adalah adanya kekurangan volume pekerjaan serta fakta bahwa pelaksana kegiatan bukan merupakan pemenang tender resmi.

Ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD, Azhari menyatakan bahwa pihaknya masih akan mendalami hal tersebut.

“Terkait dengan hal itu, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan guna memastikan apakah memang terdapat keterlibatan atau tidak. Kita akan lihat hasil pemeriksaan selanjutnya,” tegasnya.

Terhadap kedua tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Namun tentu ancaman hukuman akan disesuaikan kerugian negara dan gambaran dari pembuatan ,” pungkasnya.

Kejaksaan Negeri Kotabumi menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan dan tersangka pihak lain dalam pengerjaan proyek tersebut. (SR-DAR)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed