oleh

Hendri : Pengecer Dilarang Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Distributor Diminta Tidak Tutup Mata

LAMPUNG UTARA – Kepala Dinas Perdagangan, Hendri, didampingi Kabid Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri, Frans Tanada, melakukan rapat koordinasi dengan distributor pupuk subsidi terkait harga pupuk bersubsidi yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

 

Rapat itu sendiri dihadiri sembilan distributor untuk penyaluran pupuk di Kabupaten Lampung Utara, serta Kabid Penyuluh, I Made Wiratama, Koordinator Penyuluh (KORLUH) Kecamatan, di Kantor Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Selasa (17/06/2025).

 

Dalam rapat tersebut, Hendri menegaskan Dinas Perdagangan selaku pengawas untuk harga pupuk subsidi tidak ada toleransi untuk pengecer yang menjual melebihi ketentuan.

 

“Tidak ada satu alasan untuk penjualan pupuk yang di atas HET,” ucapnya.

 

Hendri juga menyampaikan, para penyalur atau kios yang menjual dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah tidak akan merugi. Sebab, harga yang sudah ditetapkan pemerintah itulah yang menjadi acuan yang berlaku untuk pupuk subsidi.

 

“Distributor dan pengecer menjual harga HET sudah ada untungnya dari pemerintah, jangan ada yang membuat aturan sendiri,” tegasnya.

 

Hendri juga menyayangkan pihak distributor yang sudah mengetahui banyak pengecer yang menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan, tapi hanya terkesan membiarkan dengan berbagai macam alasan.

 

“Tidak ada alasan penjualan di atas HET dengan dalih hasil rapat, biaya transport, atau ongkos bongkar muat,” jelasnya.

 

Sementara perwakilan distributor dari CV Asavin, Arvan, mengatakan dalam kesempatan ini hanya meluruskan sesuatu yang klasik dari tahun ke tahun yang terjadi dalam penyaluran dan pendistribusian.

 

“Kalau untuk berbicara dengan rekan-rekan APH bisa dikatakan sudah sering, arti kata dalam tanda petik saya hanya meluruskan, Pak Kadis,” ucapnya.

 

“Tidak mungkinlah kita distributor ini tega, saya lahir dan besar di Lampung Utara, ini cari rezeki di sini, menginjak-injak kampung sendiri,” terangnya.

 

Sedang dari distributor PT. Pupuk Indonesia Niaga, Hendri, mengatakan kami selaku distributor sudah melakukan pendistribusian dan penyaluran sesuai aturan yang sudah ada, terkait ada perbedaan harga di lapangan itu hasil kesepakatan pengecer dan kelompok.

 

“Betul harga ongkos itu harga kesepakatan, tapi dilihat juga kesepakatan itu seperti apa. Jangan sampai kesepakatan ini memberatkan kelompok tani dan pemilik kios,” katanya

 

“Kalau itu sudah di sepakati kedua belah seperti nya tidak ada yang di rugikan lagi, mau saya harga HET tidak boleh digabung dengan biaya ongkosnya.,” tambahnya.

 

Di akhir rapat Kepala Dinas Perdagangan mengatakan, kalau rekan-rekan dari pihak distributor beralasan itu dapat hasil dan sebagainya akan kita simpulkan dalam rapat ini. Namun pihak distributor tidak ada yang menjawab.

 

“Kalau memang itu semua sudah di anggap benar apa mau saya jadikan notulen pada rapat ini,” pungkasnya. (SR-DAR)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed