LAMPUNG UTARA – Dengan adanya temuan Kios Pupuk di Desa Abung Jayo, yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kepala Bidang Penyuluh Pertanian Kabupaten Lampung Utara, I Made Wiratama, mengatakan kalau dirinya hanya membidangi pendampingan program dan pembinaan untuk kelompok tani, saat di temui di ruangan kerjanya, Rabu (21/05/2025).
I made Wiratama, menjelaskan semestinya Kios menjual pupuk bersubsidi harus dengan harga HET karena itu sudah memiliki aturannya. Kalau kami di Penyuluh selalu menyampaikan sesuai aturan yang ada, termasuk peraturan Menteri selalu kami sampaikan, tapi kalau untuk pupuk dan program itu ada di Bagian Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).
“Karena setiap tahunnya, sebelum kita melakukan kegiatan usaha tani Petani wajib menyusun RDKK,” ucapnya.
Ia juga menyampaikan jika pupuk bersubsidi itu memiliki Tim Komisi Pupuk dan Pestisida (KOMPES), terkait mekanisme dan siapa saja yang lebih membidangi untuk pupuk bersubsidi itu ada di Bidang PSP.
“Tim Kopes itu sendiri ada TNI, Polri dan Kejaksaan,” jelasnya.
Saat media ini ingin melakukan konfirmasi Kepala Bidang PSP, Muntofik, salah satu staf nya mengatakan kalau bapak tidak ada, sedang melakukan Rapat di Provinsi.
Diberitakan sebelumnya, Kios pupuk Artani, yang menjual pupuk bersubsidi di Desa Abung Jayo Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara diduga menjual pupuk subsidi kepada kelompok tani di atas HET yang sudah di tetapkan Pemerintah, Selasa (20/05/2025).
Menurut Selamet, ketua Gapoktan di Desa Abung Jayo ini ada 29 kelompok tani dan yang aktif 27 kelompok tani. Sedangkan harga pupuk ketika kami yang ketua kelompok mengambil di kios untuk harga pupuk Urea Rp.122.000 / sak dan untuk Phonska harganya Rp.145.000 /sak nya.
“Itu pupuk nya langsung di anter ketempat petani nya mas sama kiosnya, tergantung berapa banyak mereka menebusnya,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan kalau kami ketua kelompok mengambil dari anggota kelompok tani harganya untuk Urea Rp.135.000 / sak sedangkan untuk Phonska harganya Rp.155.000 / sak nya.
“Itu sesuai kesepakatan hasil rapat sama anggota mas, karena untuk uang KAS kelompok dan tidak menutup semua ketua kelompok itu ada uang operasional masak pakai uang kantong pribadi,” jelasnya.
Masih di Desa yang sama, Joko, pemilik Kios Pupuk Subsidi Artani membenarkan apa yang dikatakan ketua Gapoktan Desa Abung Jayo. Ia mengatakan dirinya sudah 5 tahun ini menjadi penyalur pupuk subsidi di desanya, untuk di penyerapan pupuk sendiri setiap tahunnya itu hanya tembus sekitar 70% saja itu untuk Desa Abung Jayo dan Desa Bumi Raya.
“kalau untuk jumlah nya itu dari distributor sesuai pengajuan dari kita dan baru petani menebusnya,” katanya.
Joko juga mengaku kalau dirinya menjual kepada ketua kelompok tani dengan harga pupuk Urea Rp. 122.000, dan untuk harga pupuk Phonska Rp.145.000, dengan alasan untuk biasa oprasional, ketika kita mengantar pupuk jauh dan kendaraan tidak bisa masuk ongkos bongkar nya mereka minta tambah biaya nya.
“Tambahan harga globalnya segitu untuk biaya kuli untuk naik turun dan mobilnya, karena kita juga ketika kuli ngankat pupuknya jauh mereka minta ongkos tambahan,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, untuk Kios pupuk miliknya selalu memiliki stok pupuk cadangan sekitar 2 ton, untuk memenuhi kebutuhan petani yang dadakan, sebab dari distributor kita di wajibkan memiliki cadangan pupuk 4-5 ton, jenis pupuk yang bersubsidi. Ditahun 2025 ini penebusan pupuk sampai saat ini baru 10 persen.
“Untuk pupuk urea sendiri sudah 7- 8 mobil, sama juga dengan pupuk Phonska, Itu 1 mobilnya mas 9 ton,” tutupnya.
Untuk di ketahui harga pupuk bersubsidi bagi kelompok tani diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi tahun 2025, pupuk Urea Rp. 2.250 per kg atau Rp.112.500 / sak sedangkan Pupuk Phonska Rp. 2 300 per kg atau Rp. 115.000 / sak.
Sanksi yang bisa dikenakan kepada Kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET berdasarkan Pasal 2 UU No.20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal 1 miliar. (SR/DAR)
![]()












Komentar