oleh

Kadisdik Lampung Larang Sekolah Melakukan Pungutan yang Memberatkan Orang Tua Siswa

LAMPUNG UTARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melaksanakan kunjungan ke Lampung Utara guna memberikan pembinaan pada kepala sekolah dan dewan guru SMA/SMK/SLB yang dipusatkan di SMAN 1 Bukit Kemuning kabupaten LampungUtara, Senin, (24/02/25).

 

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico kepada media mengatakan dirinya bersama jajaran memberikan arahan kepada seluruh dewan guru untuk mendidik para siswa dengan mengedepankan akhlak beragama.

 

“Ini sangat penting, dalam mengajar siswa-siswi agar para dewan guru mengedepankan pendidikan akhlak beragama. Moralitas serta prilaku generasi penerus bangsa harus menjadi perhatian bersama,” ucapnya.

 

Selain itu, dirinya juga menekankan pada stiap sekolah agar mentaati serta menjalankan instruksi Gubernur. Pihak sekolah tidak diperbolehkan untuk melakukan pungutan liar, hingga penahanan ijazah dengan dalih apapun.

 

“Tadi sudah saya tekankan, saya instruksikan agar pihak sekolah tidak lagi menahan ijazah peserta didik, pungutan yang memberatkan (study tour), dan pemotongan (dana) PIP siswa,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua MKKS SMA Lampung Utara, Aruji Kartawinata mengatakan siap menjalankan instruksi yang diberikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

“Implementasi dilapangan Alhamdulillah sudah dijalankan, untuk pendistribusian Ijazah siswa sudah dibuatkan posko. Kalau study tour memang kita belum ada pengaduan, tetapi pada prinsipnya pihak sekolah akan terus mentaati aturan dan instruksi Gubernur Lampung,” Pungkasnya.(SIR*DAR).

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed