oleh

Ketua Komisi III Dituduh Pinjam Rp 25 Juta, Ketua DPRD, M Yusrizal Angkat Bicara

LAMPUNG UTARA – Ketua DPRD Lampung Utara M Yusrizal memastikan terkait dituduhnya anggota DPRD Lampung Utara Ketua Komisi III meminjam atau meminta uang kepada perusahaan ternak ayam yang berada di Kotabumi Utara, dipastikan tidak ada.

Hal tersebut ditegaskan M Yusrizal saat menyampaikan tanggapan terkait dituduhnya anggota DPRD Lampung dalam hal ini Ketua Komisi III meminjam atau meminta uang kepada perusahaan ternak ayam yang berada di Kecamatan Kotabumi Utara, kepada wartawan, melalui voice note WhatsApp-nya, Kamis (20/3/2025).

“Maka ini kami pertegas setelah kami konfirmasi dan koordinasi dengan internal ini tidak ada. Ini hampir dipastikan ini sebuah fitnah. Tentu kami akan buktikan fitnah ini dengan kami meminta pihak aparat kepolisian polres Lampung Utara untuk mengusut tuntas siapa pelaku sebenarnya yang mengatasnamakan ketua Komisi III meminta atau meminjam duit kepada pihak perusahaan ini pencemaran nama baik,” tegas anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara M Aditya Hafizd Arafat resmi melaporkan Aang Kunaifi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Hal itu ditegaskan M Aditya Hafizd Arafat usai menyampaikan laporan di Mapolres Lampung Utara, Rabu (19/3/2025).

“Tentang pencemaran nama baik saya yang tadi siang, karena sudah membawa nama lembaga. Ada yang mengatasnamakan nama saya minta duit ke pihak PH Hanura Jaya perusahaan kandang ayam,” ujar M Aditya Hafizd Arafat didampingi Ketua Laskar Lampung Indonesia Adi Candra dan Tiktoker Anggi.

Ketua Komisi III DPRD Lampung Utara ini menjelaskan, menurut keterangan penasehat hukum itu ada yang mengatasnamakan nama dirinya meminta uang Rp 25 juta. Setelah itu, penasehat hukum mentransfer uang tersebut, ke rekening 209501008077537 atas nama Aang Kunaifi.

Uang itu kata Adit, diperuntukkan untuk rapat hearing biaya gula, kopi dan lainnya. Tapi setelah saya cek di hp android penasehat hukum tersebut chat pesan-pesan itu yang mengatasnamakan saya sudah tidak ada, sudah dihapus. Hanya ada bukti transfer itu saja. Bukti transfer tanggal 27 Februari 2025, dan baru di konfirmasi hari ini.

“Bunyinya itu bukan minta, tapi bunyinya itu meminjam ya, hearing sehari sebelumnya dan setelah rapat uang tersebut akan dikembalikan melalui bendahara DPRD,” jelasnya.

Terkait motivasinya apa pihak perusahaan mentransfer uang tersebut, kata Adit, dirinya tidak mengetahui pasti motivasinya apa, yang jelas persoalan tersebut kini sudah ditangani pihak kepolisian. Biarlah pihak kepolisian yang mengkroscek, soal bukti transfer dan siapa pelaku-pelakunya.

Anggota Fraksi PDI-P Lampung Utara ini juga menyampaikan imbauan kepada keluarga besar dan masyarakat untuk tidak terprovokasi dan mudah percaya dengan pesan WhatsApp dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Saya minta kepada keluarga besar dan masyarakat Lampung Utara lebih berhati-hati dengan pesan WhatsApp dari oknum yang tidak bertanggung jawab,” pesannya. (SIR *DAR)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed