oleh

Kios Jual Pupuk Subsidi Diatas HET, Dinas Pertanian Tidak Ikut Campur

LAMPUNG UTARA – Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara, Muntofik, bersama Staf nya Rahma, terkait Kios pupuk bersubsidi yang di jual di atas harga HET memang sudah dari dulu hal itu terjadi, saat di konfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (22/05/2025).

Menurut Muntofik, dirinya mengatakan terkait untuk harga semuanya di Dinas Perdangan, karena dari kami itu hanya mengurus untuk kebutuhan pupuk itu berapa dan serapan nya berapa, sementara di lapangan itu murni tanggung jawab ada di masing-masing kios dan kelompok tani.

“Masalahnya kalau untuk di lapangan kami tidak tau persis, kami hanya monitoring,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan memang semua verifikasi melalui Kabid Penyuluh baru Kepala Dinas. Kalau untuk pupuknya itu sendiri dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, bukan dari Dinas Pertanian.

“Dari Dinas itu hanya mengusulkan RDKK, jadi kalau untuk masalah harga kami tidak ikut campur dari Dinas,” jelasnya.

Saat ditanya siapa menjadi pengawas untuk pupuk bersubsidi ia menyampaikan bahwasanya kalau untuk tim pengawas itu ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di ketuai sekda.

“Itu untuk tahun 2024,” katanya.

Sedangkan untuk tahun 2025 sampai saat ini kami baru mengajukan RAP untuk pembentukan tim KP3, yang nantinya diketuai Kadis Pertanian, Sekretaris Muntofik, yang beranggotakan Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan, Polri, Kejaksaan serta Dinas perkebunan dan peternakan.

“Kadang – kadang kita mau membuat seperti itu dilemanya anggaran tidak ada, untuk sementara ini tim KP3 ini juga tidak berjalan terkendala APBD kita,” terangnya.

Waktu di singgung berapa banyak distributor pupuk subsidi yang ada di Lampung Utara staf PSP, Rahma, mengatakan ada 9 distributor pupuk khusus yang ada di Lampung Utara, kalau untuk kantor nya itu ada 4 di Kotabumi dan 5 di Bandar Lampung.

“Kalau untuk persis tempat nya dimana kami tidak tahu, tapi waktu kami butuh kita hubungi mereka yang datang,” katanya.

Rahma juga menyampaikan kalau untuk RDKK untuk 1 tahunnya itu 4 kali pengajuan namun, untuk tahun ini kita baru melakukan 1 kali pengajuan. Untuk pengajuan tahun 2025 kita mengajukan nya di bulan Oktober dan November tahun lalu, jadi untuk tahun ini kita masih memiliki 3 kali pengajuan lagi.

“Jadi kalau untuk data kemungkinan akan berubah setiap kali kita melakukan pengajuan,” terangnya.

Sebelumnya di beritakan, Dengan adanya temuan Kios Pupuk di Desa Abung Jayo, yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Kepala Bidang Penyuluh Pertanian Kabupaten Lampung Utara, I Made Wiratama, mengatakan kalau dirinya hanya membidangi pendampingan program dan pembinaan untuk kelompok tani, saat di temui di ruangan kerjanya, Rabu (21/05/2025).

I made Wiratama, menjelaskan semestinya Kios menjual pupuk bersubsidi harus dengan harga HET karena itu sudah memiliki aturannya. Kalau kami di Penyuluh selalu menyampaikan sesuai aturan yang ada, termasuk peraturan Menteri selalu kami sampaikan, tapi kalau untuk pupuk dan program itu ada di Bagian Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP).

“Karena setiap tahunnya, sebelum kita melakukan kegiatan usaha tani Petani wajib menyusun RDKK,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan jika pupuk bersubsidi itu memiliki Tim Komisi Pupuk dan Pestisida (KOMPES), terkait mekanisme dan siapa saja yang lebih membidangi untuk pupuk bersubsidi itu ada di Bidang PSP.

“tim kompes terdiri dari: unsur kepolisian, kejaksaan, Bagain perekonomian Setdakab lu, dinas perdagangan dan dinas TPH. Yg tugasnya salah satunya adalah mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi,” jelasnya

Saat media ini ingin melakukan konfirmasi Kepala Bidang PSP, Muntofik, salah satu staf nya mengatakan kalau bapak tidak ada, sedang melakukan Rapat di Provinsi. (SR/DAR)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed