BANDAR LAMPUNG– Di tengah perkembangan sektor jasa keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS terus menguatkan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih paham tentang perlindungan keuangan.
LPS merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Seiring perkembangan regulasi, mandat LPS kini mengalami perluasan.
Saat ini, LPS tidak hanya menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah di bank. Berdasarkan mandat terbaru, LPS juga memiliki fungsi dalam penjaminan polis asuransi. Serta berperan aktif dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, melakukan resolusi bank, hingga menyelesaikan perusahaan asuransi yang izinnya telah dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Group Tata Kelola, Risiko, dan Kepatuhan III LPS, Suhardiono mengatakan, saat ini selain menyelenggarakan program penjaminan simpanan, LPS juga sedang menyiapkan rancangan dan peraturan turunan yang mengatur pelaksanaan Program Penjaminan Polis atau PPP.
“Berdasarkan amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 yang telah diubah melalui UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” ujar Suhardiono, Jumat (14/8/2026).
LPS menargetkan Program Penjaminan Polis atau PPP akan mulai diselenggarakan paling lambat Januari 2028. Program ini bersifat wajib bagi perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi umum yang memenuhi persyaratan tingkat kesehatan tertentu.
Di tengah perluasan mandat tersebut, LPS juga mengingatkan masyarakat khususnya nasabah untuk memahami ketentuan penjaminan. Salah satunya adalah dengan memperhatikan Syarat 3T dari LPS.
Syarat 3T tersebut meliputi. Pertama, Tercatat. Artinya simpanan nasabah harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, Tingkat Bunga. Tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau menyebabkan bank menjadi bank gagal.
Selain memenuhi Syarat 3T, masyarakat juga perlu mengetahui batas nilai simpanan yang mendapatkan penjaminan. Saat ini, nilai maksimal simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.
Penguatan literasi tersebut diharapkan membuat masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan LPS, tetapi juga memahami bagaimana perlindungan simpanan bekerja dan apa saja ketentuan yang harus dipenuhi.(And)
![]()












Komentar