LAMPUNG UTARA – Penjualan pupuk bersubsidi di Desa Sukoharjo, kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara diduga penjualannya diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah, Sabtu (24/05/2025).
Menurut keterangan dari ketua Gapoktan Desa Sukoharjo, untuk pupuk bersubsidi tersebut kami kelompok tani membelinya dari kios pupuk Bali Tani Makmur, dengan harga 1 paket nya Rp.300.000, sudah sampai di gudang pupuk ketua kelompok.
“1 paket itu untuk pupuk Phonska 1 sak dan pupuk urea 1 sak, kalau untuk kelompok didesa kami ini ada 10 kelompok tani,” katanya.
Berbeda dengan yang disampaikan dengan salah satu ketua kelompok Tani Maju Jaya, Herman, dirinya mengatakan kalau untuk penebusan pupuk harganya sama seperti yang dikatakan dengan ketua Gapoktan,
“Kalau untuk anggota mereka menebus pupuk kepada kami dengan harga Rp.280.000. Kami ketua kelompok menebus ke kios dengan harga Rp.240.000, dan Rp.40.000, nya lagi untuk oprasional kami sebagai Gapoktan,” ucapnya.
Berbeda lagi dengan beberapa sumber yang kami temui di lapangan bahwasanya mereka menebus pupuk 1 paketnya dengan harga Rp.290.000, kami anggota kelompok ke kios itu hanya untuk foto saja.
“Untuk Phonska kami menebus dengan ketua Rp.160.000 / sak sedangkan Urea Rp.130.000 / sak,” katanya.
Pemilik Kios pupuk Bali Tani Makmur untuk penyalur Desa Sukoharjo, Ni Made Suwarni, membantah apa yang dikatakan kelompok tani yang ada di Desa Sukoharjo.
Dirinya mengatakan kalau untuk penebusan pupuk di Kios sudah sesuai dengan HET namun, kalau ada perbedaan harga itu masing-masing dari kelompok tani nya. Sebab untuk setiap kelompok itu ada musyawarah nya sendiri.
“Kita kalau untuk urusan kelompok tidak mau tau, mungkin saja mereka ada uang untuk KAS,” kilah nya.
Saat di tanya bagaimana cara pengambilan pupuk untuk kelompok tani ia menyampaikan, ketika ada anggota yang akan menebus mereka di wajibkan foto dulu. Kami kios hanya taunya sama ketua kelompok saja, hanya saja ketika Distributor mengirim pupuk kesini setiap anggota kami kenakan tambahan biaya Rp.1000 / sak, untuk biaya bongkarnya.
“Ketika hendak menebus, KTP, pupuk dan orangnya kita foto dulu, sesudah itu baru pupuknya bisa di ambil,” jelasnya.
Ia juga mengatakan terkait untuk pupuk anggota nanti ketua kelompok yang mengambil dari kios. Nanti semua anggota yang menanggung ongkos bongkar muat di gudang pupuk kelompok masing-masing. Dirinya juga mengeluh karena selalu diwajibkan Distributor untuk mengambil pupuk secara terus – menerus karena kalau tidak seperti itu maka target kios tidak akan tembus nantinya.
“dari kios mengantarkan pupuk dulu untuk petani, nanti baru ketua yang membayar ke kios. Itu untuk pembayarannya bisa sampai 2 minggu, sebenarnya jadi pengecer pupuk ini pusing,” pungkasnya.
Terkait penyaluran pupuk subsidi ini menunjukkan adanya perbedaan harga dan mekanisme distribusi pupuk bersubsidi di tingkat kelompok tani dan kios, yang berpotensi menyebabkan harga jual pupuk melebihi HET yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.250/kg untuk Urea dan Rp2.300/kg untuk Phonska pada tahun 2025. (SR/DAR)
![]()












Komentar