LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi melalui Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani, membenarkan adanya undangan klarifikasi yang dilayangkan kepada pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi tidak sesuai aturan.
Ready menjelaskan, undangan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dua SPBU yang diduga menjual solar bersubsidi kepada perusahaan. Undangan itu, kata dia, hanya bertujuan untuk meminta keterangan dari pihak pemilik SPBU, namun hingga kini mereka belum hadir.
“Belum, orangnya belum datang kok,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (25/09/2025).
Ia menegaskan, Hal tersebut bukan pemanggilan melaikan undangan, hanya ingin menggali informasi terhadap pemilik SPBU tersebut. Oleh karena itu, tidak ada batas waktu yang ditentukan.
“Bukan dipanggil, itu hanya undangan wawancara untuk meminta informasi. Beda dipanggil dengan diundang. Jadi tidak ada batas waktu, karena sifatnya hanya undangan klarifikasi,” jelasnya.
Sebelum nya diberitakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dinilai kurang peduli terhadap aspirasi masyarakat. Pasalnya, setelah Plt. Kadisperindag, Hendri sebelumnya menyatakan akan menyurati berbagai dinas maupun instansi terkait dugaan penyimpangan distribusi BBM, hingga kini tindak lanjut tersebut belum terlihat.
Bahkan, informasi tersebut tidak sampai ke Bupati Lampung Utara. Hal ini menimbulkan kesan seolah tidak ada respon positif dari Pemkab Lampung Utara. Sementara itu, dua SPBU dengan kode 24.345.82 dan 24.234.19 diduga tetap melakukan praktik yang tidak sesuai aturan.
Pantauan di lapangan, tepatnya di SPBU Simpang Propau tampak kendaraan perusahaan bebas membeli solar bersubsidi. Kondisi ini memicu antrean panjang dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Cukup miris, bang. Warga masih sulit mendapatkan solar bersubsidi, sementara kendaraan perusahaan justru bebas ikut antre,” keluh Hendra salah seorang warga, Rabu (24/09/2025).
Padahal, sebelumnya sempat beredar pesan di aplikasi WhatsApp yang menyebut adanya koordinasi antara salah satu pengusaha SPBU berinisial “Bu Jum” dengan Bupati terkait dugaan kendaraan perusahaan membeli solar bersubsidi di SPBU di Kecamatan Abung Selatan.
Untuk diketahui Isi dari percakapan antara Plt. Disperidag, Hendri dan Pemilik SPBU tersebut berbunyi
“Saya di panggil Kejaksaan, Na ini saya lagi di Kupang, sudah saya bilang pak bupati apa adanya sy, sy enggak ngecor, saya mau berenti jual saya tapi enggak di boleh pak bupati, sy bingung apa yang saya lakukan gak nyimpang dari aturan, ydh nak tunggu saya pulang dari kupang minggu,” (Kandar)












Komentar