SIRLAMPUNG, TULANGBAWANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang (Pemdakab.Tuba) saat ini tengah menyiapkan wacana pemilihan kepala kampung (Pilkakam) tahun 2023 yang mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan bahwa pelaksanaan dapat digelar sebelum 1 November tahun ini, Senin (30/1/2023).
Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Pemdakab Tuba, Fandhi saat ditemui diruang kerjanya mengatakan, terkait pilkakam serentak tahun 2023 masih dalam rencana mengingat pada tahun tersebut merupakan tahun politik menjelang pemilu tahun 2024 mendatang.
“Surat Edaran Kemendagri sudah diterima oleh setiap daerah, yang mana dalam surat tersebut menerangkan bahwa apabila setiap daerah ingin menggelar pilkakam harus digelar sebelum tanggal 1 bulan november tahun 2023,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menerangkan untuk Kab.Tuba ditahun 2023 terdapat sekitar 68 kepala kampung yang akan habis masa jabatannya. Dari 68 kepala kampung tersebut terbagi di 14 kecamatan dari total 15 kecamatan, hanya Kecamatan Rawa Jitu Timur yang tidak menggelar pemilihan karena keseluruhan kepala kampung telah digelar pada tahun 2022 kemarin.
“Saat ini kita tengah menyusun perencanaannya, mulai dari teknis, tanggal, dan sebagainya masih akan dibahas lebih lanjut. Koordinasi masih terus berjalan, kepusat (Kemendagri) maupun ke Gubernur serta Pj Bupati dan Forkopimda untuk menentukan kapan keputusan final digelarnya pilkakam di Tuba, kami berharap dalam waktu dekat ini sudah final penetapan kapan akan digelarnya pilkakam tersebut,” tutupnya. (SIR-Tw).
![]()












Komentar