oleh

Permentan Tetang Pupuk Subsidi Sepertinya Tidak Berlaku di Lampura

LAMPUNG UTARA – Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian sepertinya tidak berlaku untuk Kabupaten Lampung Utara.

 

Hal tersebut dibuktikan dari hasil penelusuran yang dilakukan Grup Media Payung Teduh (Sir Lampung dan Media Rakata ) terhadap sejumlah kios pupuk subsidi yang tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara, Selasa (10/06/2025).

 

Seperti yang di temukan kembali di kecamatan Abung Kunang dan Abung Tengah tentang penebusan pupuk bersubsidi terhadap kelompok tani yang jauh melebihi HET di kedua Kecamatan tersebut.

 

Menurut beberapa anggota kelompok tani Desa Aji Kagungan dimana mereka harus menebus pupuk subsidi jenis Urea sebesar Rp, 130.000 / sak sedangkan untuk Jenis Phonska sebesar Rp.150.000 / sak nya.

 

“Kalau kami beli itu ada nota yang gak ada stempel nya seperti kode P Rp. 150.000 dan O Rp.130.000,” terangnya.

 

Sementara pemilik Kios UD Turaya, Hamzah Turaya saat di hubungi melalui telepon whatsatp di no (08136914xxxx) membenarkan apa yang di sampaikan kelompok tani Desa Aji Kagungan. Ia mengatakan, terkait masalah harga pupuk langsung tanyakan saja dengan kelompok tani apa yang dikatakan mereka seperti itulah harganya.

 

“Kalau untuk harga apa kata kelompok tani seperti itu saya jual, saya juga tidak ngurusin itu lagi, sudah di urus anak gadis saya” ucapnya.

 

Sama halnya seperti yang terjadi di Kecamatan Abung Tengah, Desa Pekurun Selatan, menurut anggota kelompok Tani Makmur mereka mengatakan, penebusan pupuk subsidi Desa Pekurun Selatan di kios Deni yang terletak di depan Pasar Subik. Untuk harga pupuk itu sendiri jenis Urea sebesar Rp. 140.000 / sak, sedangkan untuk Phonska sebesar Rp. 150.000 / sak.

 

“Kalau untuk harga itu dari kios yang nentuin seperti itu, jadi pas nebus dia bilang Urea sekian, Phonska sekian jadi saya tinggal bayar, Kalau untuk HET saya gak tau,” terangnya.

 

Sementara pemilik Kios Deni saat ditemui di Kios nya tidak ada ditempat, meskipun sedang ada aktivitas pembongkaran pupuk Urea di Kios nya. Menurut karyawan toko miliknya mengatakan bahwasanya kalau Deni pemilik kios pupuk subsidi sedang keluar.

 

“Kalau saya hanya nunggu toko ini saja bang, kalau pupuk saya gak tau, Deni nya gak ada pergi tadi,” ujarnya.

 

Untuk diketahui Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2025 adalah sebagai berikut: pupuk Urea Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK untuk kakao Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg. (SR/DAR).

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed