LAMPUNG UTARA – Sebanyak 30 desa di Kabupaten Lampung Utara terindikasi belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak dan retribusi tahun 2024. Kondisi ini berdampak pada terhambatnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya dapat menambah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Lampung Utara, Emroni Kesuma, menjelaskan bahwa dari total 232 desa, terdapat 186 desa (75,86%) yang telah menerima penyaluran DBH tahun 2024.
“Total DBH yang telah dibayarkan pemerintah daerah kepada desa mencapai Rp5,4 miliar,” ujarnya yang mewakili Kepala Dinas PMDT Lampung Utara, Maspardan, di ruang kerjanya, Senin, (03/11/2025).
Berdasarkan data Dinas PMDT Lampura, sebanyak 30 desa belum menyerahkan berkas penyaluran DBH, sementara 26 desa lainnya sudah mengajukan dan saat ini dalam proses verifikasi di Bidang Pemerintahan Desa. Adapun 186 desa telah menerima pencairan dari total dana yang harus disalurkan sebesar Rp5.464.810.323.
Emroni menjelaskan bahwa DBH merupakan alokasi yang bersumber dari penerimaan pajak desa, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi daerah. Dengan demikian, besaran DBH sangat bergantung pada setoran pajak dan retribusi dari masing-masing desa.
“88Setoran pajak dan retribusi tidak hanya berdampak pada DBH, tetapi juga berpengaruh pada besaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang sering dikeluhkan oleh pemerintah desa,” tegasnya.
Ia berharap pemerintah desa segera melunasi kewajiban tersebut agar hak mereka dapat dipenuhi.
“Kalau kewajibannya sudah dipenuhi, baru bisa diproses haknya. Begitu juga sebaliknya. Jadi kalau ingin dibayarkan, ya mohon PBB-nya diselesaikan dulu,” ujarnya.
Sebagai informasi, program DBH untuk desa mulai disalurkan sejak tahun 2023 dengan total nilai sekitar Rp3 miliar. Anggaran tersebut menjadi salah satu sumber pendapatan desa yang berfungsi menambah APBDes dan mendukung program pembangunan desa. (Kandar)
![]()












Komentar