oleh

Pristiwa PT AKG Bahuga, Polres Way Kanan Tetapkan Empat Tersangka Pencurian

SIRLAMPUNG, WAY KANAN-Polda Lampung bersama Polres Way Kanan melakukan Konferensi Pers terkait informasi lanjutan Pristiwa Penembakan yang dilakukan Oleh Oknum PAM Polda Terhadap Warga di PT. AKG Bahuga. Konferensi Pers Tersebut berlangsung di Halaman Mapolres Way Kanan, Senin (06/02/2023).

Turut Hadir, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna dan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya.

Pada Konferensi Pers itu, Kabid Humas Polda Lampung menjelaskan bahwa peristiwa yang terjadi PT. AKG Bahuga berawal dari Dugaan adanya sekelompok orang yang memasuki Areal Perkebunan tanpa izin. Dan dicurigai melakukan Pencurian Buah Sawit.

Saat itu, Petugas PAM Polda Lampung bersama Satpam PT AKG Bahuga mencurigai adanya Pencurian. Lalu Petugas menghadang pelaku dan sudah memberikan tembakan peringatan namun tidak di indahkan. Sehingga Petugas melakukan Tindakan Tegas Terukur terhadap Pelaku yang mengakibatkan Pelaku berinisial An Meninggal Dunia.

“Jadi disini saya ingin menyampaikan bahwa, Pristiwa Pencurian itu memang benar adanya. Namun secara detail nanti di jelaskan oleh Kapolres Way Kanan”,kata Kombes Pol Pandra.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna menerangkan bahwa pihaknya pasca Pristiwa di PT AKG Bahuga mendapatkan Dua Laporan. Yang Pertama yakni Laporan tentang Pencurian Buah Sawit dan yang kedua yakni Laporan tentang Pengrusakan Terhadap Kantor dan Fasilitas Perusahaan.

Terkait dengan laporan Pencurian Pemberatan Buah Sawit, Polres Way Kanan telah memeriksa 7 Orang Saksi diantaranya Saksi dari Dua Anggota Polda, Scurity dan Saksi-saksi lainnya.

“Dari hasil Pemeriksaan, kami sudah menetapkan beberapa orang Tersangka Pencurian yakni inisial MR, dan HK. Berdasarkan dari Pengakuan Dua Tersangka ini mereka melakukan Pencurian bersama Almarhum AN. Dan satu lagi inisial BH masih dalam Proses pengejaran. Jadi Total empat Pelakunya”,terang AKBP Teddy Rachesna.

Adapun Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni, Satu Kendaraan Pik Up Roda Empat dan Sepuluh Tandan Buah Sawit.

“Para tersangka dapat di jerat Pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara”,tutupya. (SIR-Sandi)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed