oleh

Pupuk Subsidi di Jual Melebihi HET, DPRD Lampura Dinilai Lamban Bertindak

LAMPUNG UTARA – Maraknya temuan penjualan pupuk bersubsidi di Kabupaten Lampung Utara yang dijual jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta adanya dugaan pungutan tambahan dari distributor kepada pengecer, kembali memantik sorotan publik. Namun di tengah kisruh tersebut, langkah DPRD Kabupaten Lampung Utara dinilai lamban dan tidak menunjukkan keberpihakan nyata kepada petani.

 

Ketua Komisi II DPRD Lampung Utara, Rahmat Fadli, mengakui bahwa pihaknya baru berencana memanggil distributor pupuk, termasuk PT Pusri, untuk dimintai klarifikasi atas dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi di daerah tersebut.

 

“Jadi begini, saya memang masih disibukkan urusan partai. Memang ada rencana memanggil pihak Pusri terkait pendistribusian pupuk di Lampung Utara,” ujar Rahmat Fadli saat dihubungi melalui panggilan WhatsApp, Selasa (05/11/2025).

 

Meski persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama, Rahmat Fadli beralasan bahwa agenda pemanggilan sebenarnya sudah direncanakan. Namun, hingga kini belum dapat dilaksanakan. Ia menyebut pemanggilan akan dilakukan setelah tersedia waktu yang tepat.

 

“Rencana saya di bulan-bulan inilah, lihat di senggang waktu tanggal berapa. Tapi tanggalnya belum ditetapkan karena besok ada perjalanan dinas. Nanti tanggal 20 dan 21 kita ada reses. Kita juga menunggu kesiapan anggota Komisi II lainnya,” katanya.

 

Pernyataan tersebut memperkuat kesan bahwa DPRD kurang serius menangani persoalan pupuk yang telah merugikan petani kecil. Di sisi lain, harga pupuk terus meroket di lapangan, sementara pengawasan DPRD dianggap lemah dan tidak progresif.

 

Sebelumnya di beritakan, Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (DPD-PGK) Kabupaten Lampung Utara menyatakan keprihatinannya terhadap praktik penjualan pupuk subsidi yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang selama ini terjadi di wilayah Kabupaten LampungUtara, Rabu (25/06/2025).

 

Ketua DPD-PGK Lampung Utara, Exsadi, menegaskan bahwa penjualan pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah telah secara jelas mengatur harga pupuk bersubsidi melalui berbagai regulasi yang wajib dipatuhi seluruh pihak, termasuk para pengecer.

 

“Pemerintah sudah menetapkan harga pupuk subsidi melalui Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pertanian. Ini harus ditaati oleh seluruh pengecer pupuk subsidi agar tidak merugikan petani,” ujar Exsadi.

 

Hal tersebut merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur soal pupuk bersubsidi, yakni:

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi;

 

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025;

 

Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 644/KPTS/SR.310/M.11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun 2025. (Kandar)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed