LAMPUNG UTARA – Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara, Hendri, akan mengambil tindakan tegas terhadap kios pupuk bersubsidi yang masih menjual di atas HET kepada kelompok tani yang ada di Lampung Utara, saat di konfirmasi diruangan kerjanya, Jum’at (23/05/2025).
Hendri, menyampaikan meskipun para ketua kelompok tani dan kios pengecer berdalih bahwa harga yang di jual berdasarkan hasil musyawarah dan ada berita acaranya itu tidak dibenarkan.
‘Kalau untuk harga itu harus sesuai karena sudah memiliki ketentuannya dari Pusat, jadi tidak ada lagi yang boleh melakukan permainan untuk harga, karena mereka dari harga tersebut sudah memiliki keuntungan,” ucapnya.
Ia juga menegaskan apabila masih ada kios yang menjual harga pupuk bersubsidi di atas harga yang sudah ditetapkan maka, akan kita berikan sanksi yang berlaku dan tidak menutup kemungkinan akan kita larikan berdasarkan Pasal 2 UU No.20 tahun 2001.
“itu sudah jelas ancaman pidananya 20 tahun pidana serta denda 1 miliar,” tegasnya.
Hendri, juga menyampaikan untuk kelompok tani apabila masih ada yang menebus masih melebihi HET silakan lapor, atau ada dari stekhoder lain yang menemukan bukti maka kita akan langsung bertidak secara tegas dalam hal tersebut.
“Untuk temen – temen dari dinas terkait yang tergabung dalam pengawasan dan rekan – rekan media bisa langsung lapor kepada kami apabila masih menemukan penyimpangan terkait masalah harga,” pungkasnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Utara, Muntofik, bersama Staf nya Rahma, terkait Kios pupuk bersubsidi yang di jual di atas harga HET memang sudah dari dulu hal itu terjadi, saat di konfirmasi diruangan kerjanya, Kamis (22/05/2025).
Menurut Muntofik, dirinya mengatakan terkait untuk harga semuanya di Dinas Perdangan, karena dari kami itu hanya mengurus untuk kebutuhan pupuk itu berapa dan serapan nya berapa, sementara di lapangan itu murni tanggung jawab ada di masing-masing kios dan kelompok tani.
“Masalahnya kalau untuk di lapangan kami tidak tau persis, kami hanya monitoring,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan memang semua verifikasi melalui Kabid Penyuluh baru Kepala Dinas. Kalau untuk pupuknya itu sendiri dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian, bukan dari Dinas Pertanian.
“Dari Dinas itu hanya mengusulkan RDKK, jadi kalau untuk masalah harga kami tidak ikut campur dari Dinas,” jelasnya.
Saat ditanya siapa menjadi pengawas untuk pupuk bersubsidi ia menyampaikan bahwasanya kalau untuk tim pengawas itu ada Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang di ketuai sekda.
“Itu untuk tahun 2024,” katanya.
Sedangkan untuk tahun 2025 sampai saat ini kami baru mengajukan RAP untuk pembentukan tim KP3, yang nantinya diketuai Kadis Pertanian, Sekretaris Muntofik, yang beranggotakan Dinas Kesehatan, Dinas perdagangan, Polri, Kejaksaan serta Dinas perkebunan dan peternakan.
“Kadang – kadang kita mau membuat seperti itu dilemanya anggaran tidak ada, untuk sementara ini tim KP3 ini juga tidak berjalan terkendala APBD kita,” terangnya.
Waktu di singgung berapa banyak distributor pupuk subsidi yang ada di Lampung Utara staf PSP, Rahma, mengatakan ada 9 distributor pupuk khusus yang ada di Lampung Utara, kalau untuk kantor nya itu ada 4 di Kotabumi dan 5 di Bandar Lampung.
“Kalau untuk persis tempat nya dimana kami tidak tahu, tapi waktu kami butuh kita hubungi mereka yang datang,” katanya.
Rahma juga menyampaikan kalau untuk RDKK untuk 1 tahunnya itu 4 kali pengajuan namun, untuk tahun ini kita baru melakukan 1 kali pengajuan. Untuk pengajuan tahun 2025 kita mengajukan nya di bulan Oktober dan November tahun lalu, jadi untuk tahun ini kita masih memiliki 3 kali pengajuan lagi.
“Jadi kalau untuk data kemungkinan akan berubah setiap kali kita melakukan pengajuan,” terangnya. (SR/ DAR).
![]()












Komentar