WAY KANAN – sebanyak 436 bayaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (18/08/2025).
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis pada upacara bendera di Lapangan Korpri Pemkab Way Kanan.
Kepala Lapas Kelas IIB Way Kanan, Jumadi, A.Md.IP, SH, MH, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan wujud penghargaan pemerintah kepada direktur yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, serta mengikuti program pelatihan dengan baik.
“Peringatan hari kemerdekaan menjadi milik seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada karyawan yang memenuhi syarat sesuai undang-undang serta telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Way Kanan,”kata Jumadi.
Dari total 660 warga binaan, sebanyak 436 orang menerima remisi dengan besaran yang bervariasi. Rinciannya adalah:
* *Remisi Umum I*:
* 29 orang mendapat 1 bulan
* 96 orang mendapat 2 bulan
* 143 orang mendapat 3 bulan
* 84 orang mendapat 4 bulan
* 76 orang mendapat 5 bulan
* 6 orang mendapat 6 bulan
* *Remisi Umum II*:
* 7 orang mendapat 2 bulan
* 8 orang mendapat 3 bulan
* 5 orang mendapat 5 bulan
Selain itu, terdapat 16 orang penerima Remisi Umum II yang terdiri dari 7 orang penerima Remisi Umum II dan 9 orang penerima Remisi Dasawarsa II.
Usai penyerahan simbolis oleh Bupati Way Kanan, kegiatan dilanjutkan dengan Upacara Penyerahan Remisi di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan. Acara ini menampilkan seluruh pejabat struktural, petugas pelaksana, serta warga binaan pemasyarakatan.(Sandi)
![]()












Komentar