PRINGSEWU, Sir Lampung News – Sebuah dokumen surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu menuai sorotan publik.
Surat bernomor 618/421/D.01/II/2026 tersebut memuat rekomendasi kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pringsewu untuk melaksanakan pendataan potensi sekaligus pengadaan Kartu Tanda Anggota (KTA) Gerakan Pramuka bagi siswa SD dan SMP di lingkungan Disdikbud Pringsewu.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Dr. Supriyanto, S.Pd., M.Pd. itu merupakan tindak lanjut dari surat permohonan rekomendasi yang sebelumnya diajukan oleh Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pringsewu tertanggal 24 Februari 2026.
Dalam isi surat tersebut disebutkan bahwa Disdikbud memberikan rekomendasi kepada Kwarcab Pramuka Pringsewu untuk melakukan pendataan potensi serta pengadaan KTA bagi anggota Pramuka tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.
Namun, beredarnya surat ini memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat dan pemerhati pendidikan. Pasalnya, rekomendasi dari instansi pemerintah kepada organisasi tertentu untuk melakukan pengadaan kartu anggota di lingkungan sekolah dinilai berpotensi membuka ruang praktik komersialisasi kegiatan ekstrakurikuler.
Beberapa pihak menilai, jika pengadaan KTA tersebut nantinya dibebankan kepada siswa atau wali murid, maka kebijakan ini dapat menimbulkan polemik baru di dunia pendidikan. Terlebih, kegiatan Pramuka selama ini merupakan ekstrakurikuler wajib di sekolah, sehingga segala bentuk administrasi tambahan berpotensi dianggap sebagai kewajiban oleh sekolah maupun siswa.
“Kalau hanya pendataan tidak masalah, tetapi kalau sampai ada kewajiban membuat KTA yang berbayar untuk seluruh siswa, ini yang perlu dijelaskan. Jangan sampai kegiatan Pramuka dijadikan pintu masuk pungutan baru,” ujar salah satu pemerhati pendidikan di Pringsewu yang enggan disebutkan namanya.
Selain itu, publik juga mempertanyakan urgensi penerbitan KTA secara massal untuk siswa SD dan SMP, mengingat tidak semua kegiatan kepramukaan di sekolah mensyaratkan kartu anggota sebagai dokumen wajib.
Sementara itu, dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa setelah kegiatan pendataan dan pengadaan KTA dilaksanakan, pihak pelaksana diminta untuk menyampaikan laporan tertulis kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu maupun Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Pringsewu terkait mekanisme pelaksanaan program tersebut, termasuk apakah pembuatan KTA itu bersifat wajib atau sukarela, serta apakah terdapat biaya yang harus ditanggung oleh siswa.
Kondisi ini membuat sejumlah pihak meminta transparansi dari instansi terkait agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat, khususnya bagi orang tua siswa di Kabupaten Pringsewu.(Yono)
![]()









Komentar