LAMPUNG UTARA – Menanggapi isu yang berkembang terkait mangkraknya pembangunan pasar di lokasi bekas Pasar Dekon dan Ganepo, pihak pengembang menegaskan bahwa proyek tersebut hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.
Pihak pengembang menjelaskan bahwa kontrak kerja sama dengan Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki jangka waktu selama 20 bulan. Perhitungan waktu tersebut dimulai sejak pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi pedagang hingga proses pembongkaran bangunan lama.
“Secara kontrak kita punya waktu 20 bulan, dihitung sejak pembangunan TPS sementara untuk pedagang dan pembongkaran bangunan lama,” kata Reny selaku perwakilan dari, PT Lingga Tekhnik Utama pusat, Senin (30/03/2026).
Namun, untuk pembangunan fisik pasar yang baru, saat ini baru berjalan efektif selama kurang lebih tiga bulan.
“Kalau dihitung efektif, pembangunan pasar yang baru ini baru berjalan sekitar tiga bulan. Mudah-mudahan bisa selesai pada bulan Desember tahun ini,” terangnya.
Terkait anggaran pembangunan, pihaknya menyebut tidak ada batasan pasti. Hal tersebut disebabkan adanya perubahan permintaan dari Pemda terkait desain maupun konsep bangunan pasar.
“Untuk pagu anggaran memang tidak dibatasi, karena permintaan dari Pemda tentang struktur pembangunan terkadang mengalami perubahan,” katanya.
Selain itu, pihak pengembang juga menegaskan bahwa pedagang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perusahaan tidak akan mendapatkan hak untuk menempati kios di bangunan pasar yang baru.
“Pedagang diwajibkan membayar uang muka sebesar 30 persen dari harga toko. Sisanya, sebesar 70 persen, dapat dicicil selama masa pembangunan,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila kewajiban pembayaran tidak dipenuhi hingga selesai masa pembangunan, maka pedagang tidak akan diberikan kunci toko yang telah dipesan. Dalam hal tersebut, perusahaan berhak menjual kios kepada pihak lain.
Lebih lanjut, pedagang yang telah memberikan uang muka namun belum mencapai 30 persen hingga selesai pembangunan, maka dana yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Sementara itu belum adanya aktivitas pembangunan di lokasi bekas bongkaran Pasar Pagi Lama dan Pasar Pagi Baru hingga saat ini, PT Lingga Tekhnik Utama menegaskan bahwa pihaknya hanya terlibat dalam proses pembongkaran bangunan lama.
Menurut Reny perwakilan PT LinggaTekhnik Utama, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan dalam pembangunan kembali di lokasi tersebut.
“Sampai saat ini PT Lingga hanya sebatas membantu pembongkaran bangunan lama saja. Untuk kontrak kerja sama dengan Pemda, kami hanya menangani pembangunan Pasar Dekon dan Pasar Ganepo,” ujarnya.
Ia menegaskan, terkait rencana pembangunan lanjutan di bekas lokasi Pasar Pagi Lama dan Pasar Pagi Baru sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.
Menurutnya, Pemda memiliki rencana untuk memanfaatkan area tersebut sebagai ruang terbuka hijau (RTH) serta pembangunan fasilitas penunjang seperti bak penampungan air guna mengantisipasi potensi banjir.
“Kami hanya membantu dalam penyusunan desain bangunan. Untuk pelaksanaan teknis pembangunan nantinya akan dilakukan oleh Pemda,” jelasnya.
Meski demikian, Reny tidak menutup kemungkinan PT Lingga Tekhnik Utama akan kembali dilibatkan dalam proses pembangunan ke depan, apabila terdapat kesepakatan lanjutan.
“Ada kemungkinan kami juga yang akan mengerjakan pembangunan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kontrak atau kesepakatan resmi,” tambahnya.
Hingga kini, masyarakat masih menantikan kejelasan realisasi pembangunan di lokasi tersebut, mengingat kawasan tersebut sebelumnya merupakan salah satu pusat aktivitas ekonomi warga. (Kandar)
![]()












Komentar