SIRLAMPUNG, KOTAMETRO – Walikota Metro Wahdi Siradjuddin bersama jajaran menjadi pembina Upacara bendera di Pondok Pesantren Darul Muttaqin Al-Islami, Metro. Wahdi juga menyerahkan hadiah kepada juara Lomba Pondok Pesantren Tingkat Kota Metro tahun 2023.
Dalam kunjungan ini membuat upacara bendera rutin setiap hari Senin di Pondok Pesantren Darul Muttaqin Al-Islami menjadi terasa sangat istimewa, Senin (9/01/2023).
Dalam amanatnya, Walikota Metro menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada pihak penyelenggara dan petugas upacara di Kota Metro. Selain itu Wahdi mengingatkan kepada para siswa/siswi tentang visi dan misi Kota Metro, dan berharap kepada siswa untuk bisa mengaplikasikannya selama menjadi siswa dan siswi.
“Atas nama pemerintahan Kota Metro mengucapkan selamat kepada pondok pesantren Darul Muttaqin Al-Islami dan Pondok Pesantren Tahfizh Al-Quran Imam Syafi’i yang telah di tetapkan sebagai pemenang lomba Pesantren Kota Metro Tahun 2023,” kata Wahdi.
Melalui penyelenggaraan Lomba Pondok Pesantren ini diharapkan Pondok Pesantren di Kota Metro pada umumnya akan terus berbenah meningkatkan kualitas pengelolaaan dan program pendidikan, sehingga Kota Metro kedepannya menjadi rujukan pendidikan kepesantren,’ ucap Wahdi
Wahdi juga mengingatkan kepada para siswa terkait pemuda-pemudi bangsa, yang harus memiliki rasa cinta akan NKRI, cinta akan Bangsa dan Negara Indonesia, cinta terhadap Bumi Pertiwi dan Landasan Pancasila yang disusun dengan nilai-nilai Bangsa Indonesia. Namun kecintaan terhadap semua hal tersebut sejatinya tidaklah cukup hanya dengan kata-kata atau sekadar ucapan, melainkan juga harus diikuti dengan sikap dan perbuatan serta komitmen untuk berpegang teguh dengannya.
”Penilaian lomba pada tahun ini lebih dititik beratkan pada pengelolaan kebersihan dan kesehatan di lingkungan Pondok Pesantren. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan Pengelola Pondok Pesantren, mengingat para santri tinggal menetap di Pondok Pesantren selama mengenyam pendidikan. Sehingga akan berpengaruh terhadap kemampuan belajar mereka. Kebersihan dan Kesehatan di lingkungan Pondok Pesantren pada hakekatnya menjadi tanggung jawab semua pihak, mulai dari santri, para pengelola, masyarakat sekitar Pondok Pesantren dan Pemerintah (Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah), sesuai dengan proporsi dan kedudukannya. Disinilah kedepannya perlu ada komunikasi yang baik dan sinergitas sehingga akan memberikan dampak positif yang besar bagi kota metro yang kita cintai ini,’’ jelasnya
Wahdi juga mengingatkan pondok pesantren sebagai satu wadah yang memiliki tujuan menyiapkan masa depan peserta didik dalam menghadapi kehidupan masa depan dari segi ilmu pengetahuan, tata krama dan mentalitas, perlu untuk menciptakan sebuah kolaborasi dan sinergitas berbagai pihak agar tujuan tersebut dapat terlaksana dengan baik. (SIR-Roni)
Menyerahkan DPA 2023 Kepada OPD, Sekda Metro Meminta Komitmen Mengedepankan Prinsip-prinsip good governance
Sir Lampung Kota Metro – Pemerintah Kota Metro melalui Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023 kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang di Halaman Kantor Walikota Metro saat Apel Mingguan, Senin (09/01/2023).
Secara simbolis penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran- Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) oleh Sekertaris Daerah (Sekda) kepada 3 (tiga) OPD yaitu Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kecamatan Metro Selatan.
Dengan dilakukan penyerahan DPA, Bangkit Haryo Utomo, meminta seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk bersama-sama berkomitmen mengedepankan prinsip-prinsip good governance. Good governance sebagai pedoman dalam pelaksanaan kerja pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik, berkualitas dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan publik yang professional.
“Bekerjalah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” ujarnya.
Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, kewajiban keseluruhan pemerintah melaksanakan kegiatan yang daerah mempunyai tahapan-tahapan meliputi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah.
“Kita sebagai seorang pemimpin baik itu kepala OPD, Staff Ahli, Asisten, Sekda dan Kabag, diharapkan mampu menjadi contoh dan panutan kepada anak buah. Berikanlah contoh yang baik di OPD, jadilah panutan kepada seluruh staff yang ada di OPD,”pungkasnya.(SIR-Roni)
![]()












Komentar