oleh

YLKBH-SPSI Lampung Terus Dampingi Masyarakat Perkara Sengketa Lahan di Desa Karya Tunggal

LAMPUNG SELATAN – Direktur Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (YLKBH – SPSI) Lampung, Muhammad Ridwan, S.H, bersama rekannya Mukhlisin, S.H, terus mendampingi kliennya dalam perkara perdata sengketa tanah eks PT. Sebalang di Desa Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

 

Kali ini agenda pesidangan Pemeriksaan Setempat, Jum’at (8/8/2025). Hadir dalam PS tersebut, yakni Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Kalianda, Para Pihak diantaranya pihak Penggugat dan kuasa hukumnya, Masyarakat yang Tergugat dan Kuasa Hukumnya, serta Tim ATR/BPN Lamsel sebagai pihak Turut Tergugat.

 

Direktur YLKBH – SPSI Lampung Muhammad Ridwan, S.H., mengutarakan dalam PS bahwa dalam lahan objek sengketa tersebut tidak ada tanam tumbuh yang dikelola Penggugat, semua tanaman yang tumbuh di lahan OS adalah hasil tanam dari para pihak tergugat, dan hasil dari tanam tumbuh tersebut tidak pernah di setor atau di bagi kepada Megawati atau pihak Penggugat IW, karena masyarakat Desa Karya Tunggal kurang lebih sudah 30 tahunan, bahkan sudah ada yang bersertipikat.

 

“Selain itu dalam agenda PS juga terungkap banyak pihak tidak ditarik sebagai tergugat padahal meraka mengelola tanah di OS, dan setidaknya ada 2 orang Tergugat yang lahannya diluar dari Objek sengekta dan sudah bersertifikat SHM serta ada beberapa orang yang ditarik sebagai tergugat tapi meraka tidak mempunyai lahan dan tidak mengelola di OS tersebut,” ucapnya kepada jurnalis media Wartapro.id -.

 

Pengacara Masyarakat ini juga mengatakan 13 kliennya memang asli warga Desa Karya Tunggal, yang sudah lama bercocok tanam sebagai sumber pendapatan untuk kehidupan, sedangkan Penggugat tidak bisa menunjuklan batas-batas secara jelas.

 

“Klien kami yang menguasai lahan tersebut, dan memiliki Surat Keterangan Pemakaian Tanah Negara (SKPTN) dan banyak masyarakat juga yang memiliki Sertipikat Hak Milik, sedangkan untuk yang masuk di tanah Objek sengketa atas nama tergugat II (Paryati), dan atas nama Kastolani (Tergugat XIII) sudah sertifikat tapi tidak masuk atau di luar dari objek sengketa.” Tandasnya. (tole)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed