oleh

YPPKM Kecewa Hasil LHP Inspektorat

Tanggamus (Sir Lampung) –  Adi Putra Amril, S.H. Ketua Yayasan Penelitian Pengembangan Kesejahteraan Masyarakat(YPPKM) memenuhi surat undangan Kejaksaan Negeri Tanggamus menyangkut kasus PLTS. Kamis, 01 Februari 2024.

Adi Putra Amril datang menemui langsung Apriyono, S.H.,M.H. Kasi Intel Kejari Tanggamus, dalam pertemuan tersebut Apriyono memperlihatkan LHP perbaikan permasalahan PLTS yang melibatkan Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, Pekon Way Nipah dan Lia Fatimah ASN Bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus.

Laporan Hasil Pemerikasan (LHP) dari inspektorat mengatakan kasus PLTS adalah kesalahan Hukum Administrasi Negara, para terlapor dinyatakan terbukti dan melakukan pengembalian. Kesimpulan kedua LHP Inspektorat kasus PLTS adalah sebagai berikut:
1. Belum dilakukan penatalaksana atau pendataan status PLTS yang ada di Pekon Teluk Brak, Pekon Way Asahan, dan Pekon Way Nipah hibah dari kementerian ESDM menjadi asset daerah atau Pekon;
2. Pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan perencanaan anggaran dalam APB Pekon Teluk Brak dan Way Asahan 2021 untuk pembelian ACCU PLTS namun dalama pelaksanaan dilakukan tukar menukar ACCU PLTS dari Pekon Way Nipah;
3. Bukti pertanggungjawaban tidak akuntabel (bukti pertanggungjawaban tidak lengkap atau tidak lengkap) ;
4. Pertukaran Asset daerah tidak sesuai ketentuan;
5. Penyimpangan terhadap UU No. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintah;
6. Penyimpangan terhadap PP NO. 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri Sipil.

Inspektorat menyimpulkan bahwa penyimpangan disebabkan oleh:
1. Kurang pengetahuan dari pada terlapor dan pihak yang terlibat permasalahan status PLTS yang ada di masing-masing pekon terlapor dan pihak yang terlibat;
2. Kurangnya perencanaan dalam pelaksanaan pembelian ACCU PLTS;
3. Apa yang dilakukan terlapor dan para pihak yang terlibat telah melampaui wewenangnya masing-masing.

Dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat jelas bahwa melindungi terlapor dan para pihak yang terlibat atas kasus PLTS. Saya bingung dengan kesimpula’ LHP tersebut, Inspektorat tidak menegaskan kesalahan hukum yang lain seperti hukum pidana dan hukum pidana khusus. Dalam Hukum Administrasi Negara pasti ada irisan dengan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Khusus, jangan hanya menitik beratkan pada administrasi yang sifat pengembalian dan sanksi secara administrasi. Ini bentuk ketidak adilan dalam penegakkan hukum, maling ayam dipenjara. Maling uang rakyat, tinggal kembalikan uang dan tidak dikenakan sanksi pidana. Pungkas Adi Putra Amril

Selama ini pekon, inspektorat , dan lembaga pemerintahan selalu mengadakan bimtek ke pekon-pekon dan monitoring APB Pekon. Berarti bimtek dan sebagainya telah gagal, masa sekelas kepala desa/pekon tidak paham aturan, mana yang benar dan salah, mana asset negara, dan sebagainya. Pungkas Adi Putra Amril

Tanggamus memang parah, jelas-jelas PLTS yang ada di 8 pekon dari hibah kementerian ESDM punya negara yang di delegasikan ke Desa/Pekon dan dipantau bidang ESDM Disnakertrans Tanggamus. Pantesan Kabupaten Tanggamus bobrok, dalam mengiventarisir asset-asset pekon dan kabupaten aja lemah, hal ini akan menjadi rawan penggelapan asset negara. Tegas Adi Putra Amril

YPPKM dan tim akan berupaya meminta LHP inspektorat secara lengkap dan memproses kasus ini sampai tuntas, APIP punya wewenang untuk memunculkan bahwa kasus PLTS masuk ranah pidana umum maupun pidana khusus.(Yadi)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed