LAMPUNG UTARA – Ketua DPRD Lampung Utara M. Yusrizal berjanji akan memperjuangkan hak tanah masyarakat yang diklaim oleh pihak Komando Permukiman Angkatan Laut (Kimal) Lampung, setelah menerima perwakilan masyarakat secara tertutup diruang kerjanya, Kamis (08/05/2025).
Komitmen itu ia sampaikan usai mendengarkan aspirasi dari sejumlah perwakilan masyarakat Desa Penagan Ratu, Bumi Agung, dan Kotabumi Tiga Gandung yang didampingi DPD Ormas Grip Jaya, terkait aspirasi masyarakat kepada kami Wakil Rakyat tentang persoalan tanah yang berada di daerah pemukiman Prokimal.
“Setelah melakukan diskusi panjang dan melihat buktinya, maka wajib bagi kami untuk menindak lanjuti perjuangkan teman teman ini agar dapat cepat selesai sebagai mana mestinya,” katanya.
Ketika ditanya kapan akan menindak lanjuti aspirasi masyarakat tersebut dirinya mengatakan, “mulai hari ini akan kita tindak lanjuti, dan memperjuangkan apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ucapnya.
Saat ditanya soal Hak tanah HGU yang hingga sampai hari ini masa kontrak PT Jalaku telah lama usai (mati) sejak tahun 2019. Ketua DPRD M. Yusrizal mengatakan bahwa hak HGU itu milik hak usaha, namun yang memberikan tersebut ya lah Negara.
“Itu kan hak milik usaha, namun yang memberikan tersebut ya lah Nagara, berarti hak itu masih milik negara,” jelasnya.
Masyarakat meminta kepada pihak, DPRD Lampura serta Pemkab Lampura untuk dapat memperjuangkan, apa yang menjadi hal-hak masyarakat yang tanah nya di klaim selama ini oleh kimal untuk dapat di kembalikan, Dan menunda Tanaman selama persoalan ini belum selesai. (SIR/DAR).
![]()












Komentar