PRINGSEWU, Sir Lampung News – Upaya Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu dalam menyikapi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengadaan perpustakaan digital di 13 Sekolah Dasar Negeri (SDN) justru menuai sorotan. Alih-alih memperbaiki kekurangan sistem yang telah diadakan, dinas pendidikan melalui Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) disebut mencari solusi dengan membuat dan menawarkan aplikasi perpustakaan digital baru berbasis prabayar.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, seluruh sekolah dasar yang sebelumnya membelanjakan program perpustakaan digital dikumpulkan oleh pihak dinas. Dalam pertemuan tersebut, sekolah diminta untuk menyikapi temuan BPK dengan cara membuat akun baru dan menggunakan aplikasi perpustakaan digital baru yang bersifat berbayar atau prabayar.
Langkah ini disebut sebagai solusi atas rendahnya pemanfaatan perpustakaan digital yang menjadi catatan BPK. Namun, kebijakan tersebut justru menimbulkan keberatan dari sejumlah pihak sekolah, karena dinilai tidak menyentuh akar persoalan sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK.
“Sekolah justru diarahkan menggunakan aplikasi baru yang prabayar. Artinya, tetap ada biaya yang harus dikeluarkan sekolah. Ini bukan menyelesaikan temuan BPK, tapi menambah beban baru,” ungkap salah satu kepala sekolah yang meminta namanya tidak disebutkan.
Sebagaimana diketahui, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 45 B/LHP/VIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024, BPK menilai pengadaan perpustakaan digital tahun 2022 di Kabupaten Pringsewu tidak efektif.
Temuan tersebut meliputi rendahnya tingkat pemanfaatan, keterbatasan sarana pendukung, minimnya kualitas konten, serta ketidaksiapan sumber daya manusia dalam mengelola sistem perpustakaan digital.
BPK juga menyoroti adanya kelemahan administrasi dan indikasi ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan dokumen perencanaan dan kontrak, yang berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran negara.
BPK secara tegas merekomendasikan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu melakukan evaluasi menyeluruh, memperbaiki kekurangan, dan memastikan program digitalisasi pendidikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi peserta didik dan tenaga pendidik.
Namun, kebijakan pengalihan ke aplikasi baru berbasis prabayar ini dinilai publik sebagai langkah reaktif dan berpotensi mengaburkan substansi rekomendasi BPK. Alih-alih memperbaiki sistem yang telah dibiayai APBD, sekolah justru diarahkan untuk kembali mengeluarkan anggaran tambahan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bidang Dikdas Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu belum memberikan keterangan resmi terkait dasar kebijakan penggunaan aplikasi prabayar tersebut serta kesesuaiannya dengan rekomendasi BPK.
Kondisi ini kembali menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban anggaran pendidikan, khususnya pada program digitalisasi sekolah yang seharusnya memperkuat layanan pendidikan, bukan menambah persoalan baru.(Yono)
![]()












Komentar