oleh

Bawa Gadis di Bawah Umur, Duda Asal Padang Diamankan Polres Waykanan

-Way Kanan-447 views

SIRLAMPUNG, WAY KANAN – Membawa lari anak gadis di bawah umur, duda dua anak asal Kota Padang Sumatera Barat, diamankan Tim Khusus Polres Way Kanan.

Pria berinisial BA (37), hanya bisa tertunduk lesu saat dihadapkan Polres setempat dalam konferensi pers.

Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan orang tua korban. Korban mengaku anak gadisnya DS (15) pergi meninggalkan rumah pada hari Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 20.00 WIB dan tidak membawa bekal pakaian.

“Setelah berusaha mencari dan tidak berhasil ditemukan. Seminggu kemudian ayah korban lapor ke Polres”, kata AKBP Teddy.

Berdasar laporan ayah korban, petugas langsung membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus orang hilang. Hasilnya Tim Khusus Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga tentang keberadaan tersangka.

Kamis (16/2/2023) sekira pukul 14.00 Win, tim bekerjasama dengan Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat.

Mereka akhirnya menemukan DS dan BA di dalam Bus NPM saat melintas di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Provinsi Sumatera Barat. Adapun modus operandi tersangka berawal sekitar bulan Desember 2022. Tersangka dan korban berkomunikasi dengan melalui akun media sosial Facebook.

“Setelah akrab, tersangka kemudian mengajak korban untuk pergi meninggalkan rumah orangtuanya.

Korban yang menerima bujuk rayu tersangka akhirnya ikut ke Jakarta dengan menumpang bus. Sampai di Jakarta korban dibawa ke salah satu Hotel.

Selama di Jakarta, tersangka mengaku beberapa kali pindah hotel dan melakukan persetubuhan dengan korban, tersangka menjanjikan akan menikahi korban. “Setelah kurang lebih satu minggu di Jakarta, tersangka membawa korban pergi ke Kota Padang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa tanpa kehendak orang tua atau walinya.

Namun dengan persetujuan si perempuan dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap wanita itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain Itu, Pasal 81 Atau 82 Uu Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Ri Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Uu Ri Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun”, tutup Kapolres. (SIR-Sandi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed