PRINGSEWU, Sir Lampung News — Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu diminta segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembelian buku teks wajib jenjang SD dan SMP yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2027. Senin, (02/11/2026)
Seruan ini muncul menyusul adanya dugaan pelanggaran pada pengadaan buku tahun 2026, di mana pembelian diduga melebihi batas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Mugiono, seorang pemerhati pendidikan di Pringsewu menyampaikan bahwa evaluasi ini sangat krusial. Pasalnya, jika sekolah membeli buku dengan harga di atas HET, maka jumlah buku yang bisa diperoleh akan berkurang. Akibatnya, anggaran yang sudah disiapkan tidak mampu memenuhi kebutuhan buku seluruh siswa secara maksimal. Padahal, tujuan utama pengalokasian dana BOSP adalah memastikan setiap peserta didik mendapatkan buku yang layak, sehingga target “satu siswa satu buku” dapat tercapai.
“Jangan sampai anggaran untuk pengadaan buku sudah dialokasikan, tetapi karena pembelian tidak mengacu pada harga HET, jumlah buku yang diperoleh justru tidak mencukupi kebutuhan siswa. Target satu siswa satu buku harus menjadi perhatian utama dalam perencanaan BOSP 2027,” ujar Mugiono.
Untuk mencegah masalah serupa terulang, Mugiono mendesak Dinas Pendidikan Pringsewu segera menerbitkan Surat Edaran resmi yang ditujukan kepada seluruh kepala sekolah SD dan SMP di wilayahnya. Surat edaran ini akan menjadi pedoman sekaligus alat pengawasan agar pengadaan buku dilakukan secara benar dan tertib administrasi.
Dalam pedoman tersebut, Dinas Pendidikan diharapkan menegaskan beberapa hal penting: pembelian wajib mengacu pada ketentuan HET yang berlaku, kesesuaian spesifikasi buku, kewajaran harga, serta pemenuhan kebutuhan riil siswa.
“Dinas Pendidikan jangan hanya memberi arahan lisan, tetapi buatlah kebijakan tertulis melalui surat edaran resmi agar seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman dan pedoman yang sama,” tegasnya.
Dengan adanya aturan tertulis, lanjut Mugiono, kepala sekolah dapat menyusun rencana belanja buku secara lebih cermat, transparan, dan akuntabel. Sekolah juga harus menjamin bahwa proses pengadaan dilakukan melalui jalur yang sah, tanpa ada pengarahan atau pengondisian kepada penyedia tertentu.
Mugiono menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar urusan administrasi keuangan semata, melainkan menyangkut efektivitas penggunaan uang negara dan hak dasar anak didik untuk mendapatkan sarana belajar yang memadai.
“Jangan sampai persoalan yang menjadi sorotan pada tahun 2026 terulang kembali di 2027. Anggaran tersedia, tetapi kebutuhan buku siswa tidak terpenuhi secara maksimal,” ungkap Mugiono.
Kini masyarakat dan pihak terkait menantikan langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu. Apakah surat edaran terkait pembelian buku sesuai HET akan segera diterbitkan sebagai bentuk perbaikan tata kelola BOSP 2027? Sebab, anggaran pendidikan bukan sekadar untuk dibelanjakan, tetapi harus benar-benar terasa manfaatnya bagi para peserta didik di Kabupaten Pringsewu.(Yono)
![]()












Komentar