LAMPUNG UTARA – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan program keringanan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga Desember 2026. Kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyampaikan bahwa perpanjangan program tersebut direncanakan berlaku hingga penghujung tahun.
“Ya, insyaallah diperpanjang. Sampai Desember,” kata Mirza, dikutip dari Lampung News Paper.
Menurutnya, program keringanan pajak kendaraan bermotor tidak hanya ditujukan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga menjadi langkah pemerintah daerah untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Di Kabupaten Lampung Utara, program tersebut mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Sejumlah wajib pajak memanfaatkan kebijakan ini untuk mengurus administrasi kendaraan sekaligus menyelesaikan tunggakan pajak.
Berdasarkan pantauan di Kantor Samsat Kotabumi, Senin (02/11/2026), aktivitas pelayanan berlangsung seperti biasa. Antrean masyarakat di loket pelayanan terlihat tidak terlalu padat, meskipun petugas tetap melayani wajib pajak yang datang untuk mengurus administrasi kendaraan.
Salah seorang wajib pajak asal Kelurahan Kota Alam, Febri, mengaku terbantu dengan adanya program keringanan tersebut. Ia mengatakan, sepeda motor bekas yang dibelinya telah menunggak pajak selama lebih dari lima tahun.
Namun, melalui program tersebut, ia akhirnya dapat mengurus balik nama kendaraan sekaligus mengaktifkan kembali pajaknya dengan biaya yang relatif terjangkau.
“Alhamdulillah terbantu sekali. Biaya balik nama, ganti plat, dan pajak tahunan cuma bayar 1,5 tahun pajak saja,” tuturnya.
Sementara itu, perkembangan realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Lampung Utara hingga akhir Oktober 2026 masih menunggu konfirmasi dari UPTD Samsat Kotabumi.
Kepala UPTD Samsat Kotabumi, Mohammad Arifin, belum dapat memberikan keterangan lantaran sedang berada di Bandar Lampung untuk menghadiri rapat.
“Bapak masih ke Bandar Lampung ada rapat, mungkin besok sudah ngantor lagi. Nanti saya sampaikan ke beliau,” ujar salah seorang pegawai Samsat Kotabumi.
Dengan diperpanjangnya program tersebut, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memanfaatkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor hingga Desember mendatang. (Kandar)
![]()












Komentar