PRINGSEWU, Sir Lampung News – Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu yang menggunakan anggaran Alokasi Dana Pekon (ADP) tahun anggaran 2025 untuk rehab gedung pekon.
ADP yang merupakan sumber pendanaan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan pekon
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yaitu minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH).
Karena kepala pekon tidak ada di tempat maka awak media Sir Lampung News mengkonfirmasi
sekdes pekon Sumber Bandung Jumadi, Waktu dikonfirmasi Jumadi mengatakan anggaran yang digunakan untuk merehab gedung pekon bersumber dari dana ADP kurang lebih sebesar Rp 96.000.000,-(sembilan puluh enam juta rupiah). Kamis,(06/11/2025).
” Dana yang digunakan untuk merehab gedung pekon ini bersumber dari dana ADP dana tersebut kurang lebih Rp 96.000.000,”) terangnya.
Material yang digunakan untuk rehab bangunan gedung pekon Sumber Bandung dengan nilai dana tersebut diduga tidak sesuai dan tidak memenuhi standar spesifikasi bangunan seperti contohnya besi untuk tiang cor yang digunakan untuk menyanggah bangunan menggunakan besi 8 mm.
Tidak hanya permasalahan bahan material bangunan saja namun para pekerja juga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan tidak adanya
pemasangan papan informasi proyek dimana papan informasi adalah wajib dipasang untuk proyek konstruksi, terutama yang menggunakan dana APBN/APBD, dan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagai wujud prinsip transparansi dan akuntabilitas. Landasan hukumnya mencakup Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta peraturan menteri dan peraturan gubernur yang mengatur detail teknis dan penempatan papan proyek.
Landasan Hukum Papan Proyek
UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008): Mewajibkan pemerintah untuk transparan dalam menjalankan program kerjanya, termasuk proyek konstruksi. Papan proyek menjadi salah satu cara mewujudkan transparansi ini.
Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (misalnya Perpres 70/2012): Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang harus transparan dan akuntabel, termasuk penyampaian informasi melalui papan proyek di lokasi.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU): Permen seperti Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung juga menjadi dasar hukum, mengatur persyaratan teknis pembangunan, termasuk kewajiban pemasangan papan proyek.
Dengan adanya papan informasi proyek masyarakat dapat secara langsung melihat dan mengawasi berjalan pembangunan yang sedang dilaksanakan.
Karena kurangnya pengawasan dari tenaga ahli dan tidak dikerjakan oleh tenaga ahli yang mempunyai sertifikat ahli maka diduga adanya banyaknya pelanggaran termasuk terhadap lambang negara kita bendera merah putih yang dilakukan oleh pekon Sumber Bandung
untuk OPD terkait untuk segera mungkin memonitoring dan kalau terbukti adanya pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara untuk APH segera menindak tegas,(Yono)
![]()












Komentar