oleh

Gelar Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum, PWI Gandeng Polres, Kejari

PESAWARAN – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pesawaran menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta penyuluhan hukum bagi sejumlah Kepsek di Kecamatan Padang Cermin, Gedong Tataan dan Teluk Pandan.

 

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri serta Polres Pesawaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran. Kegiatan ini berlangsung di Aula SMP Negeri 1 Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Kamis (06/10/2025).

 

Kasubsi II Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesawaran Ari Saputra menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang digelar oleh PWI Pesawaran.

 

Menurutnya, masyarakat sangat membutuhkan pemahaman dan penerangan hukum serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Ini juga merupakan tugas kami untuk memberikan penerangan hukum kepada masyarakat dan para guru, agar bisa memahami hal-hal yang boleh di publikasikan kepada masyarakat umum maupun bagi para oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” kata dia.

 

“Karena memang tidak semua informasi tersebut bisa dipublikasikan pada umum. Ada hal-hal yang harus dirahasiakan,” timpalnya.

 

Dirinya berharap, sosialisasi dan penyuluhan ini bisa bermanfaat dan dapat diterapkan dilingkungan sekolahnya masing-masing.

 

Sementara itu, Ketua PWI Pesawaran M. Ismail menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen PWI dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan sosial, khususnya di sektor pendidikan.

 

“Sosialisasi ini kami tujukan kepada para pemangku kepentingan, terutama di lembaga pendidikan, agar mereka memahami bagaimana peran wartawan bekerja berdasarkan undang-undang dan kode etik jurnalistik,” katanya.

 

Menurutnya, pemahaman terhadap Kode Etik Jurnalistik sangat penting agar masyarakat tidak mudah termakan oleh berita palsu (hoaks) dan bisa membedakan mana produk jurnalistik profesional dan mana yang tidak.

 

“Ketika seseorang mengaku wartawan tanpa didukung pengetahuan yang cukup, maka informasi yang disampaikan bisa saja menyimpang dari prinsip jurnalistik. Padahal, kode etik dibuat untuk melindungi hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang objektif sekaligus melindungi wartawan dari ancaman atau kekerasan saat bertugas,” ujarnya.

 

Dirinya berharap para peserta dapat menyimak dan memperhatikan narasumber karena banyak edukasi yang bermanfaat dan bisa di terapkan di tempat masing-masing supaya menghindari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

 

“Sosialisasi ini saya harap bisa berguna bagi peserta dengan satu tujuan yaitu memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Pesawaran,” pungkasnya. (Devis/Yd)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed