oleh

Pelecehan Terhadap Bendera Merah Putih Simbul Identitas dan Eksistensi Bangsa Indonesia 

PRINGSEWU, Sir Lampung News – Pekon Sumber Bandung kecamatan Pagelaran Utara kabupaten Pringsewu lecehkan simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia bendera Merah Putih, Jum’at (07/11/2025)

 

Bendera Merah Putih yang seharusnya dihormati dan dihargai karena sebagai simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia beda ceritanya dengan pekon Sumber Bandung malah memperlakukan dengan seenaknya saja.

 

Kepala pekon Sumber Bandung Abdul Rohman waktu dikonfirmasi oleh awak media Sir Lampung News melalui via Whatsapp terkait pemasangan bendera Merah Putih kepala pekon Sumber Bandung mengatakan bahwa itu mungkin pekerja yang sedang mengerjakan rehab gedung pekon.

 

” Ooohh maaf itu mungkin pekerja 🙏” jelasnya kepada awak media melalui via Whatsapp.

 

Kalaupun yang melakukan itu pekerja yang ada di pekon karena faktor ketidak tahuannya seharusnya aparatur pekon Sumber Bandung yang ada dan memahami aturan mengambil tindakan bukan malah membiarkannya.

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, tindakan mengibarkan bendera Merah Putih yang sudah usang, rusak, atau terbalik dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara dan denda.

 

Berikut adalah rincian sanksinya:

1. Sanksi Mengibarkan Bendera Usang atau Rusak

Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 melarang setiap orang untuk mengibarkan/memasang Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 67:

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

2. Sanksi Memasang Bendera Terbalik

Meskipun tidak ada pasal spesifik yang secara eksplisit menyebut “terbalik”, tindakan memasang bendera terbalik dapat diinterpretasikan sebagai perbuatan “menodai, merendahkan, atau menghina” Bendera Negara. Hal ini termasuk dalam larangan yang diatur dalam Pasal 57 huruf a:

Setiap orang dilarang:

a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 66:

Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Secara ringkas, perlakuan terhadap Bendera Negara harus dilakukan dengan penuh rasa hormat sebagai simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia. Mengibarkan bendera yang tidak layak (rusak/usang) atau dengan cara yang salah (terbalik) memiliki konsekuensi hukum yang serius.

 

Karena ini termasuk pelanggaran serius karena menyangkut simbol identitas dan wujud eksistensi bangsa Indonesia untuk APH untuk segera melakukan tindakan dan memproses secara hukum UU yang berlaku di negara Indonesia.(Yono)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed