BANDAR LAMPUNG – Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka posko pengaduan hubungan industrial sebagai respons atas maraknya dugaan pelanggaran hak-hak pekerja media di Lampung.
Langkah ini diambil setelah muncul sejumlah laporan dari jurnalis yang mengaku mengalami keterlambatan pembayaran gaji, pencicilan upah, hingga tidak disetorkannya iuran BPJS oleh perusahaan, meski potongan iuran tetap dilakukan dari gaji pekerja.
Salah satu mantan jurnalis Lampung Post, Umar Robbani, mengaku memilih mengundurkan diri karena gaji yang dibayarkan secara mencicil dan iuran BPJS yang disebut tidak dibayarkan perusahaan sejak Mei 2024.
“Total hak saya sekitar Rp28 juta, termasuk uang pulsa, dan hunting. Berdasarkan kesepakatan awal akan dibayarkan lima kali, namun hingga kini baru direalisasikan Rp4 juta,” kata Umar, Jumat (19/6).
Keluhan serupa disampaikan mantan jurnalis lainnya, Deta Citrawan. Ia mengaku mengundurkan diri karena persoalan yang sama, yakni pembayaran gaji secara bertahap dan tunggakan iuran BPJS.
“Total tunggakan perusahaan kepada saya sekitar Rp29 juta, dan baru dibayar Rp1,5 juta,” ujarnya.
Selain itu, SPM Lampung juga menerima laporan dari sejumlah pekerja media lain yang mengaku belum menerima pembayaran gaji pokok dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Ketua SPM Lampung, Tuti Nurkhomariyah, menegaskan bahwa praktik pencicilan gaji, keterlambatan pembayaran upah, maupun tidak disetorkannya iuran BPJS merupakan persoalan serius yang memiliki konsekuensi hukum.
Ia mengacu pada Pasal 55 Ayat (1) PP tentang Pengupahan yang mewajibkan perusahaan membayar upah sesuai waktu yang telah disepakati. Sementara Pasal 61 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021 mengatur sanksi denda bagi perusahaan yang terlambat membayar upah akibat kesengajaan atau kelalaian.
Terkait BPJS, Tuti mengingatkan Pasal 19 Ayat (2) UU BPJS mewajibkan pemberi kerja membayar dan menyetorkan iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, ketentuan Pasal 17 PP Nomor 78 Tahun 2015 juga mewajibkan perusahaan membayar upah serta memberikan bukti pembayaran kepada pekerja.
“Saya minta perusahaan tidak sembarangan memperlakukan pekerjanya dengan mencicil gaji, tidak menyetor iuran BPJS, bahkan tidak membayar gaji. Ada sanksi hukum dan pidana yang mengaturnya,” tegas Tuti.
Menurutnya, kasus serupa diduga tidak hanya terjadi pada satu perusahaan media. Karena itu, SPM Lampung bersama AJI dan LBH Bandar Lampung membuka posko pengaduan bagi pekerja media yang mengalami persoalan hubungan industrial.
Pengaduan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat LBH Bandar Lampung atau melalui formulir daring pada https://bit.ly/FormPengaduanTenagaKerjaMedia.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo, menilai persoalan keterlambatan pembayaran upah dan hak pekerja media merupakan pelanggaran serius yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja.
“Kondisi ini juga berpotensi memengaruhi kualitas demokrasi karena menyangkut kesejahteraan para jurnalis,” ujarnya.
LBH Bandar Lampung, lanjut Prabowo, akan memberikan pendampingan hukum terhadap pekerja media yang melapor. Selain itu, pihaknya juga mendorong Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan pengawasan terhadap penerapan aturan ketenagakerjaan di perusahaan-perusahaan media.
“Selain advokasi terhadap rekan-rekan jurnalis yang melapor, kami juga meminta Disnaker melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Ketenagakerjaan di perusahaan media,” pungkasnya. (*)
![]()












Komentar