LAMPUNG UTARA – Program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan pemerintah mendapat respons positif dari masyarakat di Kabupaten Lampung Utara. Hal itu terlihat dari meningkatnya jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sejak program tersebut diberlakukan.
Kepala UPTD Samsat Kotabumi, Mohammad Arifin, mengatakan bahwa pada periode Januari hingga Mei 2026, rata-rata kendaraan yang membayar pajak tercatat sebanyak 2.662 unit per bulan. Angka tersebut meningkat pada periode Juni hingga Oktober 2026, dengan rata-rata mencapai 4.135 unit per bulan.
Menurut Arifin, peningkatan tersebut menunjukkan tingginya minat masyarakat dalam memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor.
“Alhamdulillah, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Kita melihat adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran pajak sejak program keringanan ini diberlakukan,” ujar Arifin saat dikonfirmasi Lintaslampung di ruang kerjanya, Selasa (3/11/2026).
Selain mendorong masyarakat memanfaatkan program keringanan, Samsat Kotabumi juga terus berupaya mendekatkan akses pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di sejumlah wilayah Lampung Utara.
Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat.
“Kami juga tengah menggalakkan pelayanan pembayaran pajak melalui BUMDes di sejumlah desa. Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat,” jelasnya.
Tak hanya itu, Samsat Kotabumi juga aktif menyosialisasikan penggunaan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) sebagai alternatif pembayaran pajak kendaraan tahunan secara daring.
Dengan aplikasi tersebut, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak tahunan secara praktis dari rumah tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Meski demikian, untuk kendaraan yang memasuki masa penggantian pelat nomor atau pembayaran pajak lima tahunan, pemilik kendaraan tetap diwajibkan mendatangi kantor Samsat. Sebab, kendaraan harus menjalani pemeriksaan fisik sebagai bagian dari proses registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident) oleh kepolisian.
“Enggak perlu antre lama-lama, bisa bayar dari rumah lewat online, Bang,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan Jasa Raharja Kotabumi, Uli, menjelaskan bahwa dalam program keringanan tersebut, penghapusan diberikan terhadap denda tunggakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Namun, iuran pokok SWDKLLJ tetap menjadi kewajiban pemilik kendaraan untuk dibayarkan.
“Untuk SWDKLLJ, denda tunggakan dihapuskan dalam program keringanan ini. Namun, untuk iuran pokok wajibnya tetap dihitung dan dibayarkan dengan ketentuan maksimal lima tahun,” terang Uli.
Ia menambahkan, besaran denda SWDKLLJ berbeda berdasarkan jenis kendaraan. Untuk kendaraan roda empat atau mobil, denda ditetapkan sebesar Rp35 ribu per tiga bulan dengan batas maksimal Rp100 ribu.
Sementara kendaraan roda dua atau sepeda motor dikenakan denda sebesar Rp8 ribu per tiga bulan dengan batas maksimal Rp32 ribu.
“Untuk data lengkapnya saya belum pegang, masih di kantor. Tapi secara umum seperti itu gambarannya,” pungkasnya. (Kandar)
![]()












Komentar