oleh

PEMKOT BANDARLAMPUNG BENTUK TIM PEMERIKSA PAJAK DAERAH UNTUK OPTIMALKAN PAD DAN TERTIBKAN WAJIB PAJAK

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah. Pembentukan tim ini bertujuan memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak serta menindak wajib pajak yang tidak kooperatif.

Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (JF-AKPD) Bapenda Kota Bandarlampung, Ferry Budiman, mengatakan tim tersebut bertugas melakukan audit terhadap wajib pajak yang diduga tidak patuh dalam pembayaran pajak daerah.

“Kami telah membentuk Tim Pemeriksa Pajak Daerah guna menindak wajib pajak yang tidak kooperatif dalam melakukan pembayaran pajak,” ujar Ferry di Bandarlampung, Senin (6/7/2026).

Ferry menjelaskan, hasil audit yang menemukan adanya kurang bayar akan ditindaklanjuti sesuai nota kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bandarlampung dengan Kejaksaan Negeri.

“Bagi wajib pajak yang terbukti kurang bayar dan tidak mau melunasi setelah diaudit, laporannya akan kami teruskan ke kejaksaan,” katanya.

Namun, Bapenda tetap memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi kewajibannya. Waktu yang diberikan adalah 10 hari kerja terhitung setelah audit dan penyegelan dilakukan.

“Bapenda memberikan waktu selama 10 hari kerja kepada wajib pajak setelah audit dan penyegelan dilakukan. Jika tetap mengabaikan kewajibannya, pemerintah akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pencabutan izin hingga pembongkaran reklame,” jelas Ferry.

Hingga saat ini, Bapenda telah melakukan penyegelan terhadap 37 objek pajak, meliputi reklame usaha dan restoran yang tidak patuh. Dari jumlah tersebut, empat wajib pajak telah melunasi kewajibannya.

“Kami berharap langkah pemeriksaan mandiri dan penindakan terhadap wajib pajak yang tidak patuh dapat menekan kebocoran pendapatan asli daerah sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” tutup Ferry.

Pemerintah Kota Bandarlampung mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya agar tidak dikenai sanksi administratif maupun hukum.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Badan Pendapatan Daerah Kota Bandarlampung. (Rls)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed