oleh

Proyek Paving Blok dan Trotoar Pasar Unit 2 Banjar Agung Diduga Tak Sesuai Spesifikasi  

TULANG BAWANG — Proyek pembangunan paving blok dan trotoar di kompleks Pasar Unit 2, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Proyek senilai Rp559.999.175,46 ini dikerjakan oleh CV Anugrah Konstruksi Pratama menggunakan anggaran APBD Kabupaten Tulang Bawang Tahun 2026.

Junaidi Arsyad, Direktur LSM Sentral Investasi Korupsi dan Akuntabilitas Hak Azasi Manusia (SIKK-HAM) Provinsi Lampung, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan hasil investigasi di lapangan. Ia menemukan dua pelanggaran mendasar dalam pelaksanaan proyek ini.

Pertama, pekerjaan penimbunan tanah pada badan trotoar tidak menggunakan tanah merah sebagaimana tertuang dalam spesifikasi. Sebaliknya, pelaksana menggunakan puing-puing pecahan beton tumbuk yang diambil dari sekitar kawasan ruko Pasar Unit 2.

“Dengan mempergunakan puing-puing beton tersebut, secara tidak langsung pelaksana pekerjaan telah mengurangi volume tanah merah sesuai RAB sebanyak 92,64 meter kubik,” tegas Junaidi Arsyad.

Kedua, pekerjaan pemadatan tanah diduga tidak dilakukan sebagaimana mestinya. Meski alat pemadat tanah (baby roller) tersedia di lokasi, alat tersebut diketahui tidak beroperasi selama proses pemadatan berlangsung. Keadaan ini diduga dibiarkan karena kurangnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas maupun pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum.

“Dari datangnya alat pemadat tanah di lokasi hingga selesai, alat tersebut tidak beroperasi. Pengawas baik konsultan maupun dari PU kurang melakukan pengawasan dengan baik, sehingga pihak rekanan melakukan pekerjaan dengan leluasa,” jelasnya.

Atas temuan tersebut, pihaknya meminta Dinas PU Kabupaten Tulang Bawang untuk segera menindaklanjuti dan memverifikasi laporan ini guna menjamin kualitas pekerjaan dan transparansi penggunaan anggaran daerah. (red)

Loading

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed