TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota Bandar Lampung terus menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah strategis terbaru ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi sistem integrasi geospasial informasi tanah dan pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Penandatanganan kerja sama antar-daerah tersebut berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balaikota Tangerang Selatan, Senin (21/09/2026). Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, hadir langsung dalam agenda penting tersebut.
Kerja sama ini bukan sekadar seremonial. Replikasi Sisgita merupakan tindak lanjut atas arahan teknis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam upaya pencegahan korupsi di sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Selama ini, salah satu tantangan terbesar pemerintah daerah adalah tidak sinkronnya data pertanahan dengan data pajak. Kondisi ini seringkali menimbulkan kebocoran potensi PAD dan menyulitkan proses validasi. Melalui Sisgita, semua data tersebut akan terintegrasi dalam satu peta digital terpadu yang akurat.
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menegaskan bahwa adopsi teknologi ini merupakan komitmen nyata Pemkot untuk memberikan pelayanan terbaik dan transparan kepada masyarakat.
“Melalui adopsi dan penerapan teknologi peta digital terpadu ini, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk meningkatkan ketepatan data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta memberikan kemudahan pelayanan pertanahan dan perpajakan bagi seluruh masyarakat,” ujar Bunda Eva.
Sistem Sisgita sendiri telah terbukti sukses diterapkan di Kota Tangerang Selatan. Sistem ini mampu memetakan setiap bidang tanah secara geospasial dan langsung terhubung dengan data pajaknya. Sehingga, setiap transaksi jual beli tanah, proses balik nama, hingga pembayaran PBB dan BPHTB dapat divalidasi secara real-time, cepat, dan akuntabel.
Dengan sistem ini, potensi manipulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), penghindaran pajak, maupun tumpang tindih data bidang tanah dapat diminimalisir.
Ke depan, Pemkot Bandar Lampung akan segera melakukan proses replikasi dan penyesuaian sistem Sisgita dengan kondisi di Kota Tapis Berseri. Tim teknis dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Perumahan dan Permukiman akan berkolaborasi intensif dengan tim dari Tangsel.
Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak PAD Kota Bandar Lampung dari sektor PBB dan BPHTB secara signifikan, yang pada akhirnya akan kembali digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung.
Pemkot Bandar Lampung menjadi salah satu daerah yang proaktif dalam mengadopsi inovasi digital untuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan modern, sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan KPK. (And)
![]()









Komentar