LAMPUNG UTARA – Kejaksaan Negeri Kotabumi melakukan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara terkait pekerjaan Renovasi Rumah Sakit Umum Daerah, HM, Ryacudu Kotabumi, Rabu, (16/04/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotabumi, diwakili Kasi Pidsud, Muhammad Azhari Tanjung, SH, di dampingi Kasi Intel, Ready Handry Royani, SH, dan Glen Lucky, SH membenarkan pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara terkait Renovasi Rumah Sakit Umum Daerah, HM. Ryacudu.
Menurut Azhari, Pemanggilan tersebut tindak lanjut dari tim Auditor Kejati Lampung tentang Renovasi ruangan Rumah Sakit Umum tahun 2022, yang di curigai menyebabkan adanya kerugian negara didalam pelaksanaan nya.
“Tadi kita telah melakukan pemeriksaan lapangan bersama tim Auditor, untuk hasilnya masih dalam pemeriksaan,” ucapnya.
Lebih lanjut Dia, mengatakan, bahwasanya Kepala Dinas Kesehatan adalah sebagai Pengguna Anggaran di Dinas tersebut. Ia juga menyampaikan untuk hasil penyelidikan nanti kita akan informasikan lagi, dan kita sudah memanggil sekitar kurang lebih 20 orang.
“Ada dari Dinas Kesehatan, dari pihak rumah sakit, pihak terkait seperti penyedia, konsultan, pelaksana, termasuk ada juga Oknum Anggota DPRD inisial R, dan Inspektorat terkait ada laporan laporan yang lainnya,” pungkasnya.(SIR/DAR)
![]()












Komentar